TUGAS
6
ETIKA
DALAM AUDITING
A.
Kepercayaan Publik
Sebuah profesi akuntansi memiliki tujuan yaitu
untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi dan
mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan berorientasi kepada kepentingan
publik. Untuk mencapai tujuan tersebut,
ada beberapa kebutuhan dasar yang harus dipenuhi yaitu kredibilitas,
profesionalisme, kualitas jasa, dan yang terakhir adalah kepercayaan. Faktor kunci citra profesi akuntan yaitu
keberadaan dan perkembangan profesi akuntan itu sendiri, dimana hal tersebut
ditentukan oleh tingkat kepercayaan masyarakat/publik sebagai pemakai jasa
akuntan, sedangkan tingkat kepercayaan masyarakat/publik ditentukan oleh
tingkat kualitas jasa (pengetahuan dan keterampilan teknis di bidang akuntansi
serta disiplin ilmu terkait) dan tingkat ketaatan serta kesadaran para akuntan
dalam mematuhi kode etik profesi akuntansi.
B.
Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Berdasarkan PSA 02 (SA 110) tujuan pengauditan
umum atas laporan keuangan oleh auditor independen merupakan pemberian opini
atas kewajaran di mana laporan tersebut telah disajikan secara wajar, dalam
segala hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas, sesuai
dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Berdasarkan penjelasan tujuan di atas, maka
seorang auditor bertanggung jawab untuk memberikan opininya atas laporan
keuangan kliennya. Setelah opini sudah
diperoleh, maka auditor juga bertanggung jawab untuk menginformasikan opini
tersebut kepada para pengguna laporan keuangan melalui laporan auditnya. Setelah penerbitan opini ke publik, jika
fakta-fakta yang ada mengindikasikan bahwa laporan keuangan tidak disajikan
secara wajar, maka auditor kemungkinan harus menunjukkan pada pengadilan atau
pihak yang berwenang bahwa ia telah menjalankan pengauditan dengan cara yang
tepat dan menghasilkan kesimpulan yang beralasan.
C.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
Berdasarkan PSA 1 (SA 110) revisi, seorang
auditor memiliki tanggung jawab untuk merencanakan dan menjalankan audit untuk
memperoleh keyakinan yang memadai mengenai apakah laporan keuangan telah bebas
dari salah saji material, yang disebabkan oleh kesalahan ataupun
kecurangan. Karena sifat dari bahan
bukti audit dan karakteristik kecurangan, auditor harus mampu mendapatkan
keyakinan yang memadai, namun bukan absolut, bahwa salah saji material telah
dideteksi. Auditor tidak memiliki
tanggung jawab untuk merencanakan dan menjalankan audit untuk mendapatkan
keyakinan yang memadai bahwa kesalahan penyajian yang disebabkan oleh kesalahan
maupun kecurangan, yang tidak signifikan terhadap laporan keuangan telah
terdeteksi.
Berdasarkan penjelasan di atas ada dua tanggung
jawab dasar seorang auditor, yaitu:
1)
Auditor bertanggung
jawab untuk mendeteksi kesalahan penyajian yang sifatnya material dalam laporan
keuangan.
Tanggung jawab
pertama ini terdiri dari tiga hal utama yaitu :
a)
Tanggung jawab
auditor dalam mendeteksi kesalahan saji material.
b)
Tanggung jawab
auditor dalam mendeteksi kecurangan material.
c)
Tanggung jawab
auditor untuk membongkar tindakan illegal.
2)
Auditor bertanggung
jawab untuk mengidentifikasi kelemahan yang signifikan dalam pengendalian internal
terhadap laporan keuangan.
Auditor harus
memperoleh pemahaman yang memadai mengenai pengendalian entitas dan
lingkungannya, termasuk pengendalian internalnya, untuk menilai resiko salah
saji material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kesalahan
maupun kecurangan dan untuk merancang sifat, waktu dan keluasan prosedur audit
lanjutan. Auditor memperoleh pemahaman
atas pengendalian internal untuk menilai risiko pengendalian dalam setiap
pengauditan.
D.
Independensi Auditor
Independensi dalam audit berarti mengambil
sudut pandang yang tidak bias dalam melakukan pengujian audit, evaluasi atas
hasil pengujian dan penerbitan laporan audit.
Independensi merupakan salah satu karakteristik terpenting bagi auditor
dan merupakan dasar dari prinsip integritas dan objektivitas. Kode etik juga membahas independensi dalam
konteks terbebas dari segala kepentingan yang akan merusak integritas dan
objektivitas.
Persyaratan umum bagi independensi auditor
melarang para auditor untuk terlibat dalam aktivitas audit di suatu entitas
bilamana terdapat konflik kepentingan yang belum terselesaikan terkait dengan
entitas tersebut. Auditor tidak hanya
diharuskan untuk menjaga sikap mental independen dalam menjalankan tanggung
jawabnya, namun juga penting bagi para pengguna laporan keuangan untuk memiliki
kepercayaan terhadap independensi auditor.
E.
Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan
Publik
Bapepam-LK mengadopsi aturan-aturan yang
memperkuat independensi auditor dengan menerapkan peraturan Sarbanes-Oxley di
Amerika Serikat. Berikut ini adalah
peraturan-peraturan yang dimaksud :
1)
Jasa-Jasa Non Audit
Berikut ini adalah jenis-jenis jasa non audit pada
perusahaan publik yang dilarang oleh Bapepam-LK, yaitu :
a)
Jasa pembukuan dan
jasa-jasa akuntansi lainnya.
b)
Desain sistem
informasi keuangan dan implementasinya.
c)
Penaksiran atau
jasa penilaian.
d)
Jasa aktuaria.
e)
Jasa audit
internal.
f)
Fungsi manajemen
dan SDM.
g)
Jasa pialang atau
dealer atau penasihat investasi atau jasa bankir investasi.
h)
Jasa hukum dan
pakar yang tidak terkait dengan audit.
i)
Jasa-jasa lain yang
tidak diizinkan.
2)
Komite Audit
Komite audit adalah komite di bawah dewan
direksi komisaris yang terdiri dari sekurangnya seorang komisaris independen
dan para profesional independen dari luar perusahaan, yang tanggung jawabnya
termasuk membantu para auditor tetap independen dari manajemen. Sebagai tambahan terhadap persyaratan Bapepam-LK,
komite audit juga dibutuhkan dalam BUMN dan Bank.
3)
Konflik-konflik
yang Timbul dari Hubungan Kerja
Bekerjanya seseorang bekas anggota tim audit di
dalam perusahaan klien audit bisa menimbulkan sejumlah persoalan
independensi. Bapepam-LK telah
menambahkan aturan satu tahun “masa pendinginan” sebelum seorang bekas anggota
tim audit dapat bekerja pada klien di dalam sejumlah posisi kunci manajemen.
4)
Rotasi Partner dan
KAP
PMK 17/2008, aturan independensi Bapepam-LK
mensyaratkan partner audit untuk merotasi tim audit setelah 3 tahun dan KAP setelah
6 tahun. Bapepam-LK mensyaratkan 3 tahun
“rehat” setelah rotasi sebelum mereka bisa kembali bekerja untuk klien audit
yang sama.
5)
Kepentingan Kepemilikan
Aturan Bapepam-LK tentang hubungan keuangan
mengaitkan perspektif kontrak kerja dan melarang kepemilikan dalam klien audit,
oleh orang-orang yang bisa mempengaruhi audit tersebut. Aturan ini melarang kepemilikan oleh
orang-orang yang terkait audit dan keluarganya.
Sumber
:
Agoes,
Soekrisno. Ardana, I Cenik. Etika Bisnis dan Profesi. Jakarta.
2009. Penerbit: Salemba Empat.
Elder, Randal J., Mark S. Beasley, Alvin A. Arens, dan Amir Abadi
Jusuf. Jasa Audit dan Assurance
(Adaptasi Indonesia). Jakarta. 2011. Penerbit:
Salemba Empat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar