Minggu, 30 Oktober 2016

TUGAS 6 (ETIKA DALAM AUDITING)

TUGAS 6
ETIKA DALAM AUDITING

A.    Kepercayaan Publik
Sebuah profesi akuntansi memiliki tujuan yaitu untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi dan mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan berorientasi kepada kepentingan publik.  Untuk mencapai tujuan tersebut, ada beberapa kebutuhan dasar yang harus dipenuhi yaitu kredibilitas, profesionalisme, kualitas jasa, dan yang terakhir adalah kepercayaan.  Faktor kunci citra profesi akuntan yaitu keberadaan dan perkembangan profesi akuntan itu sendiri, dimana hal tersebut ditentukan oleh tingkat kepercayaan masyarakat/publik sebagai pemakai jasa akuntan, sedangkan tingkat kepercayaan masyarakat/publik ditentukan oleh tingkat kualitas jasa (pengetahuan dan keterampilan teknis di bidang akuntansi serta disiplin ilmu terkait) dan tingkat ketaatan serta kesadaran para akuntan dalam mematuhi kode etik profesi akuntansi.

B.     Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Berdasarkan PSA 02 (SA 110) tujuan pengauditan umum atas laporan keuangan oleh auditor independen merupakan pemberian opini atas kewajaran di mana laporan tersebut telah disajikan secara wajar, dalam segala hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas, sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.  Berdasarkan penjelasan tujuan di atas, maka seorang auditor bertanggung jawab untuk memberikan opininya atas laporan keuangan kliennya.  Setelah opini sudah diperoleh, maka auditor juga bertanggung jawab untuk menginformasikan opini tersebut kepada para pengguna laporan keuangan melalui laporan auditnya.  Setelah penerbitan opini ke publik, jika fakta-fakta yang ada mengindikasikan bahwa laporan keuangan tidak disajikan secara wajar, maka auditor kemungkinan harus menunjukkan pada pengadilan atau pihak yang berwenang bahwa ia telah menjalankan pengauditan dengan cara yang tepat dan menghasilkan kesimpulan yang beralasan.

C.     Tanggung Jawab Dasar Auditor
Berdasarkan PSA 1 (SA 110) revisi, seorang auditor memiliki tanggung jawab untuk merencanakan dan menjalankan audit untuk memperoleh keyakinan yang memadai mengenai apakah laporan keuangan telah bebas dari salah saji material, yang disebabkan oleh kesalahan ataupun kecurangan.  Karena sifat dari bahan bukti audit dan karakteristik kecurangan, auditor harus mampu mendapatkan keyakinan yang memadai, namun bukan absolut, bahwa salah saji material telah dideteksi.  Auditor tidak memiliki tanggung jawab untuk merencanakan dan menjalankan audit untuk mendapatkan keyakinan yang memadai bahwa kesalahan penyajian yang disebabkan oleh kesalahan maupun kecurangan, yang tidak signifikan terhadap laporan keuangan telah terdeteksi.
Berdasarkan penjelasan di atas ada dua tanggung jawab dasar seorang auditor, yaitu:
1)     Auditor bertanggung jawab untuk mendeteksi kesalahan penyajian yang sifatnya material dalam laporan keuangan.
Tanggung jawab pertama ini terdiri dari tiga hal utama yaitu :
a)     Tanggung jawab auditor dalam mendeteksi kesalahan saji material.
b)    Tanggung jawab auditor dalam mendeteksi kecurangan material.
c)     Tanggung jawab auditor untuk membongkar tindakan illegal.
2)    Auditor bertanggung jawab untuk mengidentifikasi kelemahan yang signifikan dalam pengendalian internal terhadap laporan keuangan.
Auditor harus memperoleh pemahaman yang memadai mengenai pengendalian entitas dan lingkungannya, termasuk pengendalian internalnya, untuk menilai resiko salah saji material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kesalahan maupun kecurangan dan untuk merancang sifat, waktu dan keluasan prosedur audit lanjutan.  Auditor memperoleh pemahaman atas pengendalian internal untuk menilai risiko pengendalian dalam setiap pengauditan.

D.    Independensi Auditor
Independensi dalam audit berarti mengambil sudut pandang yang tidak bias dalam melakukan pengujian audit, evaluasi atas hasil pengujian dan penerbitan laporan audit.  Independensi merupakan salah satu karakteristik terpenting bagi auditor dan merupakan dasar dari prinsip integritas dan objektivitas.  Kode etik juga membahas independensi dalam konteks terbebas dari segala kepentingan yang akan merusak integritas dan objektivitas.
Persyaratan umum bagi independensi auditor melarang para auditor untuk terlibat dalam aktivitas audit di suatu entitas bilamana terdapat konflik kepentingan yang belum terselesaikan terkait dengan entitas tersebut.  Auditor tidak hanya diharuskan untuk menjaga sikap mental independen dalam menjalankan tanggung jawabnya, namun juga penting bagi para pengguna laporan keuangan untuk memiliki kepercayaan terhadap independensi auditor.

E.      Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Bapepam-LK mengadopsi aturan-aturan yang memperkuat independensi auditor dengan menerapkan peraturan Sarbanes-Oxley di Amerika Serikat.  Berikut ini adalah peraturan-peraturan yang dimaksud :
1)     Jasa-Jasa Non Audit
Berikut ini adalah jenis-jenis jasa non audit pada perusahaan publik yang dilarang oleh Bapepam-LK, yaitu :
a)     Jasa pembukuan dan jasa-jasa akuntansi lainnya.
b)    Desain sistem informasi keuangan dan implementasinya.
c)     Penaksiran atau jasa penilaian.
d)     Jasa aktuaria.
e)     Jasa audit internal.
f)     Fungsi manajemen dan SDM.
g)     Jasa pialang atau dealer atau penasihat investasi atau jasa bankir investasi.
h)     Jasa hukum dan pakar yang tidak terkait dengan audit.
i)      Jasa-jasa lain yang tidak diizinkan.
2)    Komite Audit
Komite audit adalah komite di bawah dewan direksi komisaris yang terdiri dari sekurangnya seorang komisaris independen dan para profesional independen dari luar perusahaan, yang tanggung jawabnya termasuk membantu para auditor tetap independen dari manajemen.  Sebagai tambahan terhadap persyaratan Bapepam-LK, komite audit juga dibutuhkan dalam BUMN dan Bank.
3)    Konflik-konflik yang Timbul dari Hubungan Kerja
Bekerjanya seseorang bekas anggota tim audit di dalam perusahaan klien audit bisa menimbulkan sejumlah persoalan independensi.  Bapepam-LK telah menambahkan aturan satu tahun “masa pendinginan” sebelum seorang bekas anggota tim audit dapat bekerja pada klien di dalam sejumlah posisi kunci manajemen.
4)    Rotasi Partner dan KAP
PMK 17/2008, aturan independensi Bapepam-LK mensyaratkan partner audit untuk merotasi tim audit setelah 3 tahun dan KAP setelah 6 tahun.  Bapepam-LK mensyaratkan 3 tahun “rehat” setelah rotasi sebelum mereka bisa kembali bekerja untuk klien audit yang sama.
5)    Kepentingan Kepemilikan
Aturan Bapepam-LK tentang hubungan keuangan mengaitkan perspektif kontrak kerja dan melarang kepemilikan dalam klien audit, oleh orang-orang yang bisa mempengaruhi audit tersebut.  Aturan ini melarang kepemilikan oleh orang-orang yang terkait audit dan keluarganya.

Sumber :
Agoes, Soekrisno.  Ardana, I Cenik.  Etika Bisnis dan Profesi.  Jakarta.  2009.  Penerbit: Salemba Empat.
Elder, Randal J., Mark S. Beasley, Alvin A. Arens, dan Amir Abadi Jusuf.  Jasa Audit dan Assurance (Adaptasi Indonesia).  Jakarta.  2011.  Penerbit: Salemba Empat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar