BAB I
KONSEP, ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI
1.
Konsep Koperasi
Latarbelakang
pembagian konsep koperasi adalah pemikiran bahwa pada dasarnya perkembangan ini
berasal dari negara-negara barat & negara-negara berpaham sosialis,
sedangkan konsep yang berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari
konsep keduanya. Konsep tersebut dibagi
menjadi 3, yaitu :
a. Konsep Koperasi Barat
Konsep
ini menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik
bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
b. Konsep Koperasi Sosialis
Konsep
koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
c. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep
koperasi dinegara berkembang sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu
dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
2.
Latar Belakang Timbulnya Aliran
Koperasi
Perbedaan
aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup
yang dianut oleh negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar ideologi negara-negara ini
dibagi menjadi 3, yaitu :
a. Liberalisme/Kapitalisme
b. Sosialisme
c. Tidak termasuk keduanya
Aliran koperasi suatu
negara tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian yang dianut oleh negara
yang bersangkutan. Paul Hubert Casselman
membagi 3 kelompok aliran koperasi berdasarkan peran gerakan koperasi dalam
sistem perekonomian, yaitu :
a. Aliran Yardstick
Menurut aliran
ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan
mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme.
b. Aliran Sosialis
Menurut aliran
ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui
organisasi koperasi.
c. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Menurut aliran
ini, untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi rakyat-terutama yang
berskala kecil-akan lebih mudah dilakukan apabila melalui organisasi
koperasi. E.D Damanik membagi koperasi
ini menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives,
yaitu :
·
Cooperative Commonwealth School
·
School of Modified
Capitalism/School of Competitive Yardstick
·
The Socialist School
·
Cooperative Sector School
3.
Sejarah Perkembangan Koperasi
a. Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi
modern yang berkembang sekarang ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di kota
Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul
pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada tahun 1851, koperasi tersebut berhasil
mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan untuk anggota-anggotanya yang
belum mmepunyai rumah. Perkembangan koperasi
di Rochdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris dan di
luar Inggris.
Pada tahun
1852, jumlah koperasi di Inggris mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi
Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1876, koperasi ini sudah melakukan
ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative
College di Manchester yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi
pertama.
Revolusi
industri di Perancis juga mendorong berdirinya koperasi. Di samping negara-negara tersebut, koperasi
juga berkembang di Jerman yan dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Friedrich W.
Raiffesen (1818 – 1888), dan Herman Schulze (1808 – 1883) di Denmark dan
sebagainya.
b. Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia
Menurut Sukuco, badan hukum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah
koperasi di Leuwiliang, yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895. Tetapi pernyataan tersebut berlawanan dengan
pernyataan bahwa pada tahun tersebut dikenal badan hukum koperasi di Indonesia,
karena perundang-undangan koperasi baru ada pada tahun 1915.
Pada tahun 1920, diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr.
JH. Boeke sebagai Adviseur Voor Volks-credietwezen. Pada bulan September 1921 disimpulkan oleh
komisi tersebut bahwa koperasi dibutuhkan di Indonesia untuk memperbaiki
perekonomian rakyat.
BAB II
PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. Pengertian Koperasi
Koperasi mengandung makna “kerja sama”. Koperasi (cooperative)
bersumber dari kata co-operation yang
artinya “kerja sama”. Enriques
memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling
bergandengan tangan (hand in hand).
Biasanya koperasi dikaitkan dengan upaya
kelompok-kelompok individu, yang bermaksud mewujudkan tujuan-tujuan umum atau
sasaran-sasaran konkritnya melalui kegiatan-kegiatan ekonomis, yang dilaksanakan
secara bersama bagi kemanfaatan bersama.
Pengertian koperasi juga dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata
koperasi berasal dari bahasa Latin “coopere”,
yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation
berarti bekerja, jadi cooperation berarti bekerja sama. Dalam hal ini, kerja sama tersebut dilakukan
oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2. Tujuan Koperasi
Dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal
3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan tujuan tersebut, meningkatkan
kesejahteraan anggota adalah menjadi program utama koperasi melalui pelayanan
usaha.
Selanjutnya, fungsi Koperasi untuk Indonesia tertuang
dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu :
a.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
d.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3. Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi adalah ketentuan-ketentuan
pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Berikut ini adalah 7 Prinsip Koperasi :
a.
Prinsip Munkner
b.
Prinsip Rochdale
c.
Prinsip Raiffeisen
d.
Prinsip Herman Schulze
e.
Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
f.
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No.12 tahun 1967
g.
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25 tahun 1992
BAB III
ORGANISASI DAN
MANAJEMEN KOPERASI
1. Perangkat Organisasi
a.
Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Menurut Hanel, organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial
ekonomi atau sosial teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Sub-sistem organisasi koperasi menurut Hanel
terdiri dari :
·
Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak
sebagai milik dan konsumen akhir.
·
Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun
kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok.
·
Koperasi sebagi badan usaha yang melayani anggota
koperasi dan masyarakat.
b.
Organisasi Koperasi Menurut Ropke
Organisasi menurut Ropke terdiri dari berbagai pihak, yaitu
·
Anggota koperasi
·
Badan usaha koperasi
·
Organisasi koperasi
c.
Struktur Organisasi di Indonesia
Secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi di Indonesia dapat
dirunut berdasarkan perangkat koperasi, yaitu :
·
Rapat anggota
·
Pengurus
·
Pengawas
·
Pengelola
2. Manajemen Koperasi
Watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen
partisipatif. Adapun lingkup keputusan
masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut :
a.
Rapat anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam
menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
b.
Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota.
c.
Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus.
d.
Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan
oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha.
BAB IV
TATA CARA PENDIRIAN
KOPERASI
1. Tahapan Pendirian Koperasi
Secara rinci, tahapan pendirian koperasi adalah
sebagai berikut :
a.
Dua orang atau lebih yang mewakili kelompok masyarakat
atau yang sering disebut sebagai pemrakarsa, menghubungi Kantor Koperasi di
Tingkat II untuk mendapatkan penjelasan awal mengenai persyaratan dan tata cara
mendirikan koperasi.
b.
Selanjutnya, pemrakarsa mengajukan proposal yang
berisi tentang potensi ekonomi anggota, jenis usaha yang akan dikembangkan,
dasar pembentukan koperasi, dan sekaligus mengajukan permohonan ke pejabat
Kantor Koperasi dalam rangka mempersiapkan rancangan AD/ART koperasi yang akan
didirikan.
c.
Atas dasar permohonan tersebut, pejabat Kantor
Koperasi memberikan penyuluhan.
d.
Penyuluhan dan rapat pembentukan koperasi diharapkan
dihadiri minimal 20 orang dari calon-calon anggota koperasi.
2. Langkah-langkah Mendirikan Koperasi
Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai
dengan “Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi” yang dikeluarkan oleh Departemen
Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah tahun 1998, sebagai berikut :
a.
Dasar pembentukan
b.
Persiapan pembentukan koperasi
c.
Rapat pembentukan
d.
Pengajuan permohonan untuk mendapatkan pengesahan Hak
Badan Hukum Koperasi
e.
Pendaftaran koperasi sebagai badan hukum
f.
Pengesahan akte pendirian
3. Dasar Pembentukan Koperasi
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan
koperasi adalah sebagai berikut :
a.
Orang-orang yang mendirikan dan yang menjadi anggota
koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama.
b.
Usaha yang akan dilakukan oleh koperasi harus layak
secara ekonomi.
c.
Modal sendiri harus tersedia untuk mendukung kegiatan
usaha yang akan dilaksanakan, tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan,
fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d.
Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan
kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan
koperasi.
4. Rapat Pembentukan Koperasi
Ketentuan rapat pembentukan adalah sebagai berikut :
a.
Rapat pembentukan dihadiri oleh peminat-peminat paling
sedikit 20 orang dan dipimpin oleh salah seorang/lebih dari antara mereka sendiri.
b.
Rapat ini seyogyanya mengundang pejabat/petugas
departemen koperasi setempat.
c.
Rapat membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan
pembentukan koperasi.
d.
Penyusunan AD/ART koperasi harus selalu memperhatikan
dan berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan yang ada.
e.
Rapat harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan
koperasi, konsep AD/ART, modal awal, rencana kerja, serta pemilihan pengurus.
5. Badan Hukum Koperasi
Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi,
langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut :
a.
Para pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan
hukum kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah yang
bertempat tinggal/berdomisili di wilayah koperasi yang akan dibentuk, atau
kepada Menteri Koperasi, PKM, dalam hal ini Sekjen bagi koperasi primer/sekunder
yang anggotanya betempat tinggal pada beberapa propinsi sesuai denagan skala
usaha koperasi yang bersangkutan.
b.
Di samping itu, pengurus harus telah menyediakan dan
mengisi Buku Daftar Anggota da Buku Pengurus yang merupakan bukti sahnya keanggotaan
dan kepengurusan orang-orang yang tercantum, yang telah ditandatangani.
c.
Setelah menerima surat permohonan tersebut, Pejabat
Koperasi setempat segera memberikan surat tanda penerimaan yang ditanda tangani
dan diberi tanggal, kepada pendiri,pengurus koperasi yang bersangkutan.
