Minggu, 30 Oktober 2016

TUGAS 6 (ETIKA DALAM AUDITING)

TUGAS 6
ETIKA DALAM AUDITING

A.    Kepercayaan Publik
Sebuah profesi akuntansi memiliki tujuan yaitu untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi dan mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan berorientasi kepada kepentingan publik.  Untuk mencapai tujuan tersebut, ada beberapa kebutuhan dasar yang harus dipenuhi yaitu kredibilitas, profesionalisme, kualitas jasa, dan yang terakhir adalah kepercayaan.  Faktor kunci citra profesi akuntan yaitu keberadaan dan perkembangan profesi akuntan itu sendiri, dimana hal tersebut ditentukan oleh tingkat kepercayaan masyarakat/publik sebagai pemakai jasa akuntan, sedangkan tingkat kepercayaan masyarakat/publik ditentukan oleh tingkat kualitas jasa (pengetahuan dan keterampilan teknis di bidang akuntansi serta disiplin ilmu terkait) dan tingkat ketaatan serta kesadaran para akuntan dalam mematuhi kode etik profesi akuntansi.

B.     Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Berdasarkan PSA 02 (SA 110) tujuan pengauditan umum atas laporan keuangan oleh auditor independen merupakan pemberian opini atas kewajaran di mana laporan tersebut telah disajikan secara wajar, dalam segala hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas, sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.  Berdasarkan penjelasan tujuan di atas, maka seorang auditor bertanggung jawab untuk memberikan opininya atas laporan keuangan kliennya.  Setelah opini sudah diperoleh, maka auditor juga bertanggung jawab untuk menginformasikan opini tersebut kepada para pengguna laporan keuangan melalui laporan auditnya.  Setelah penerbitan opini ke publik, jika fakta-fakta yang ada mengindikasikan bahwa laporan keuangan tidak disajikan secara wajar, maka auditor kemungkinan harus menunjukkan pada pengadilan atau pihak yang berwenang bahwa ia telah menjalankan pengauditan dengan cara yang tepat dan menghasilkan kesimpulan yang beralasan.

C.     Tanggung Jawab Dasar Auditor
Berdasarkan PSA 1 (SA 110) revisi, seorang auditor memiliki tanggung jawab untuk merencanakan dan menjalankan audit untuk memperoleh keyakinan yang memadai mengenai apakah laporan keuangan telah bebas dari salah saji material, yang disebabkan oleh kesalahan ataupun kecurangan.  Karena sifat dari bahan bukti audit dan karakteristik kecurangan, auditor harus mampu mendapatkan keyakinan yang memadai, namun bukan absolut, bahwa salah saji material telah dideteksi.  Auditor tidak memiliki tanggung jawab untuk merencanakan dan menjalankan audit untuk mendapatkan keyakinan yang memadai bahwa kesalahan penyajian yang disebabkan oleh kesalahan maupun kecurangan, yang tidak signifikan terhadap laporan keuangan telah terdeteksi.
Berdasarkan penjelasan di atas ada dua tanggung jawab dasar seorang auditor, yaitu:
1)     Auditor bertanggung jawab untuk mendeteksi kesalahan penyajian yang sifatnya material dalam laporan keuangan.
Tanggung jawab pertama ini terdiri dari tiga hal utama yaitu :
a)     Tanggung jawab auditor dalam mendeteksi kesalahan saji material.
b)    Tanggung jawab auditor dalam mendeteksi kecurangan material.
c)     Tanggung jawab auditor untuk membongkar tindakan illegal.
2)    Auditor bertanggung jawab untuk mengidentifikasi kelemahan yang signifikan dalam pengendalian internal terhadap laporan keuangan.
Auditor harus memperoleh pemahaman yang memadai mengenai pengendalian entitas dan lingkungannya, termasuk pengendalian internalnya, untuk menilai resiko salah saji material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kesalahan maupun kecurangan dan untuk merancang sifat, waktu dan keluasan prosedur audit lanjutan.  Auditor memperoleh pemahaman atas pengendalian internal untuk menilai risiko pengendalian dalam setiap pengauditan.

D.    Independensi Auditor
Independensi dalam audit berarti mengambil sudut pandang yang tidak bias dalam melakukan pengujian audit, evaluasi atas hasil pengujian dan penerbitan laporan audit.  Independensi merupakan salah satu karakteristik terpenting bagi auditor dan merupakan dasar dari prinsip integritas dan objektivitas.  Kode etik juga membahas independensi dalam konteks terbebas dari segala kepentingan yang akan merusak integritas dan objektivitas.
Persyaratan umum bagi independensi auditor melarang para auditor untuk terlibat dalam aktivitas audit di suatu entitas bilamana terdapat konflik kepentingan yang belum terselesaikan terkait dengan entitas tersebut.  Auditor tidak hanya diharuskan untuk menjaga sikap mental independen dalam menjalankan tanggung jawabnya, namun juga penting bagi para pengguna laporan keuangan untuk memiliki kepercayaan terhadap independensi auditor.

E.      Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Bapepam-LK mengadopsi aturan-aturan yang memperkuat independensi auditor dengan menerapkan peraturan Sarbanes-Oxley di Amerika Serikat.  Berikut ini adalah peraturan-peraturan yang dimaksud :
1)     Jasa-Jasa Non Audit
Berikut ini adalah jenis-jenis jasa non audit pada perusahaan publik yang dilarang oleh Bapepam-LK, yaitu :
a)     Jasa pembukuan dan jasa-jasa akuntansi lainnya.
b)    Desain sistem informasi keuangan dan implementasinya.
c)     Penaksiran atau jasa penilaian.
d)     Jasa aktuaria.
e)     Jasa audit internal.
f)     Fungsi manajemen dan SDM.
g)     Jasa pialang atau dealer atau penasihat investasi atau jasa bankir investasi.
h)     Jasa hukum dan pakar yang tidak terkait dengan audit.
i)      Jasa-jasa lain yang tidak diizinkan.
2)    Komite Audit
Komite audit adalah komite di bawah dewan direksi komisaris yang terdiri dari sekurangnya seorang komisaris independen dan para profesional independen dari luar perusahaan, yang tanggung jawabnya termasuk membantu para auditor tetap independen dari manajemen.  Sebagai tambahan terhadap persyaratan Bapepam-LK, komite audit juga dibutuhkan dalam BUMN dan Bank.
3)    Konflik-konflik yang Timbul dari Hubungan Kerja
Bekerjanya seseorang bekas anggota tim audit di dalam perusahaan klien audit bisa menimbulkan sejumlah persoalan independensi.  Bapepam-LK telah menambahkan aturan satu tahun “masa pendinginan” sebelum seorang bekas anggota tim audit dapat bekerja pada klien di dalam sejumlah posisi kunci manajemen.
4)    Rotasi Partner dan KAP
PMK 17/2008, aturan independensi Bapepam-LK mensyaratkan partner audit untuk merotasi tim audit setelah 3 tahun dan KAP setelah 6 tahun.  Bapepam-LK mensyaratkan 3 tahun “rehat” setelah rotasi sebelum mereka bisa kembali bekerja untuk klien audit yang sama.
5)    Kepentingan Kepemilikan
Aturan Bapepam-LK tentang hubungan keuangan mengaitkan perspektif kontrak kerja dan melarang kepemilikan dalam klien audit, oleh orang-orang yang bisa mempengaruhi audit tersebut.  Aturan ini melarang kepemilikan oleh orang-orang yang terkait audit dan keluarganya.

Sumber :
Agoes, Soekrisno.  Ardana, I Cenik.  Etika Bisnis dan Profesi.  Jakarta.  2009.  Penerbit: Salemba Empat.
Elder, Randal J., Mark S. Beasley, Alvin A. Arens, dan Amir Abadi Jusuf.  Jasa Audit dan Assurance (Adaptasi Indonesia).  Jakarta.  2011.  Penerbit: Salemba Empat.

Minggu, 23 Oktober 2016

TUGAS 5 (KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI)

 TUGAS 5
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI


A.   KODE PERILAKU PROFESIONAL
Masyarakat telah memberikan arti khusus untuk istilah profesional.  Para profesional diharapkan memiliki kepatutan dalam berperilaku yang lebih tinggi dibandingkan dengan kebanyakan orang pada umumnya.  Istilah profesional berarti tanggung jawab untuk berperilaku lebih dari sekedar memenuhi tanggung jawab secara individu dan ketentuan dalam peraturan dan hukum di masyarakat.  Seorang akuntan publik, sebagai seorang profesional, harus menyadari adanya tanggung jawab pada publik, pada klien dan pada sesama rekan praktisi, termasuk perilaku yang terhormat, bahkan jika hal tersebut berarti harus melakukan pengorbanan atas kepentingan pribadi. 
Kode Etik Akuntan Profesional (The Code of Ethics for Profesional Accountants) mengadopsi prinsip-prinsip umum, karena tidak mungkin untuk mengantisipasi setiap kemungkinan situasi yang akan menimbulkan masalah etika bagi akuntan profesional.  Prinsip-prinsip umum tersebut diharapkan dapat memberikan dasar untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman terhadap prinsip-prinsip utama.
Ancaman, umumnya dapat muncul akibat dari salah satu dari masalah berikut, yaitu masalah kepentingan pribadi, masalah penelahaan pribadi, masalah advokasi, masalah kesepahaman, dan masalah intimidasi.  Pengamanan, kode etik juga diharapkan dapat mengidentifikasikan dua kategori pengamanan yang mampu mengurang ancaman pada tingkat yang dapat diterima, yaitu pertama : pengamanan dari segi profesi, legislasi, regulasi, serta kedua : pengamanan dari segi lingkungan kerja.  Resolusi Konflik, kode etik diharapkan dapat mendukung proses penyelesaian konflik etika yang konsisten dengan pendekatan beberapa langkah, yaitu fakta-fakta terkait, masalah etika yang terkait, prinsip-prinsip umum yang terkait, melakukan prosedur internal, dan mencari alternative tindakan yang dilakukan.

B.   PRINSIP-PRINSIP ETIKA : IFAC, AICPA, IAI
1.     Internasional Federation of Accountants (IFAC)
IFAC  merupakan badan/organisasi mandiri berkelas internasional yang berkaitan langsung dengan profesi akuntansi.  Berikut ini adalah prinsip-prinsip fundamental etika dari IFAC, yaitu :
a.     Integritas (Integrity)
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
b.     Objektivitas (Objectivity)
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau di bawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
c.      Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang diperlukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.  Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
d.     Kerahasiaan (Confidentiality)
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
e.     Perilaku profesional (Professional Behavior)
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
2.     American Institute of Certified Public Accountants (AICPA)
AICPA merupakan salah satu organisasi profesi akuntan yang berasal dari Amerika Serikat, yang lebih ditujukan untuk para akuntan yang berpraktik pada kantor akuntan publik.  Berikut ini adalah prinsip-prinsip etika menurut AICPA, yaitu
a.     Tanggung jawab
Dalam menjalankan tangung jawab sebagai seorang profesional, anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
b.     Kepentingan publik
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesinalisme.
c.      Integritas
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesional dengan rasa integritas tertinggi.
d.     Objektivitas dan independensi
Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.  Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
e.     Kehati-hatian (due care)
Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi, terdorong untuk secara terus-menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
f.       Ruang lingkup dan sifat jasa
Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode perilaku profesional dalam menetapkan ruang lingkup dan sifat jasa yang diberikan.
3.     Institut Akuntan Indonesia (IAI)
Seluruh akuntan di Indonesia bernaung di dalam organisasi profesi yang disebut Institut Akuntan Indonesia yang disingkat IAI.  Berikut ini adalah prinsip-prinsip etika menurut IAI, yaitu :
a.     Tanggung jawab profesi (prinsip pertama)
Dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
b.     Kepentingan publik (prinsip kedua)
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
c.      Kompetensi
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesinalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.  Pengertian kompetensi mencakup tiga ranah, yaitu :
·           Kompetensi pada ranah kognitif : kompetensi dan kehati-hatian profesional (prinsip kelima).
·           Kompetensi pada ranah afeksi : integritas (prinsip ketiga), objektivitas (prinsip keempat), kerahasiaan (prinsip keenam), dan perilaku profesional (prinsip ketujuh).
·           Kompetensi pada ranah psikomotorik : standar teknis (prinsip kedelapan)

C.   ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Interpretasi aturan etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.  Pernyataan etika profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai interpretasi dan/atau aturan etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.  Berikut ini adalah aturan-aturan etika yang dikeluarkan oleh IFAC, AICPA, dan IAI, yaitu :
1.     Internasional Federation of Accountants (IFAC)
a.     Aturan Etika (untuk profesi akuntan publik)
·         200 Pendahuluan
·         210 Penunjukan Profesional dan Penerimaan Klien
·         220 Konflik Kepentingan
·         230 Pendapat Kedua
·         240 Fee dan Jenis Imbalan Lainnya
·         250 Pemasaran Jasa Profesional
·         260 Hadiah dan Keramahtamahan
·         270 Penyimpanan Aset Klien
·         280 Objektivitas Semua Jasa
·         290 Independensi Perikatan Penjaminan
b.     Aturan Etika (untuk profesi akuntan Bisnis)
·         300 Pendahuluan
·         310 Potensi Konflik
·         320 Penyusunan dan Pelaporan Informasi
·         330 Bertindak dengan Keahlihan yang memadai
2.     American Institute of Certified Public Accountants (AICPA)
Aturan Etika  AICPA
Interpretasi/Isu penting yang dicangkup
1)     101 Independensi





·       Akan dipengaruhi oleh beragam transaksi, hubungan, dan kepentingan, termasuk: kepentingan finansial yang materil dan langsung, pelaksanaan jasa non-atestasi tertentu, inveestasi bersama, pinjaman, hubungan keluarga, jabatan resmi- seperti direktur, pejabat, pegawai, promotor, penjamin, trustee, pinjaman(kecuali untuk persyaratan normal dari lembaga keuangan untuk mobil, rumah tangga, kartu kredit)-dari ancaman litigasi
2)     102 Integritas & Objektivitas
·       Tidak ada konflik kepentingan


·       Tidak salah saji pelaporan ketentuan untuk menghindari subordinasi penilaian.
3)     201 Standar umum
·       Kompetensi profesional


·       Kehati-hatian profesional

·       Perencanaan dan supervisi

·       Data relevan yang memadahi
4)     202 kesesuaian dengan standar
·       Keharusan jika jasa meliputi auditing, review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan, atau jasa profesional lainnya
5)     203 prinsip akuntansi
·       Tidak ada penyimpangan dari prinsip-prinsip Akuntansi Berterima Umum. Bila penyajiannya menimbulkan salah pengertian, maka harus dinyatakan mengapa diperlukan penyimpangan dan apa pengaruhnya- diotorisasi oleh pernyataan FASB, GASB, FASAB.

6)     301 informsi klien rahasia
·       Tidak boleh diungkap tanpa persetujuan, kecuali untuk perkara pengadilan atau CPA proceeding.

·       Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi
7)     302 FEE Kontigen
·       Tidak diperbolehkan untuk audit, review, kompilasi, pemeriksaan informasi keuangan prospektif, perhitungan pajak, dan klaim restitusi pajak-beberapa pengecualian diberikan daftarnya.
8)     501 Tindakan mendiskreditkan
·       Tidak diperbolehkan: diskriminasi, kekerasan, penyimpangan dari standar pemerintah, ketidakpedulian.
9)     502 Advertensi dan solisitasi
·       Tidak boleh memalsukan, menyesatkan, menipu, memaksa, upaya berlebihan, atau dengan kekerasan.
10)  503 komisi dan Fee rujukan
·       Tidak diperbolehkan untuk audit, review, kompilasi, dan pemeriksaan informasi keuangan prospektif, keculi memerlukan pengungkapan
11)  505 bentuk dan nama organisasi
·       Diizinkan kepemilikan minoritas non-CPA, asal tanggung jawab akhir tetap pada anggota CPA, secara financial dan lainnya untuk pekerjaan atestasi yang dilaksanakan untuk melindungi kepentingan publik, tetapi tidak boleh di luar CPA, dan harus mengikuti kode etik CPA.

3.     Institut Akuntan Indonesia (IAI)
Berikut ini adalah Aturan Etika menurut IAI, yaitu :
a.     100 independensi, integritas, dan objektivitas
·         101 Independensi
·         102 Integritas dan Objektivitas
b.     200 standar umum dan prinsip akuntansi
·         201 Standar Umum
·         202 Kepatuhan terhadap Standar
·         203 Prinsip-Prinsip Akuntansi
c.      300 tanggung jawab kepada klien
·         301 Informasi Klien Yang Rahasia
·         302 Fee profesional
d.     400 tanggung jawab kepada rekan seprofesi
·         401 taggung jawab kepada reken seprofesi
·         402 komunikasi antar rekan seprofesi
·         403 perikatan atestasi
e.     500 tanggung jawab dan praktik lainnya
·         501 Perbuatan dan Perkataan yang Mendriskreditkan
·         502 Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
·         503 Komisi dan Fee Referal
·         504 Betuk Organisasi dan KAP


Sumber :
Agoes, Sukrisno.  Ardana, I Cenik.  Etika Bisnis dan Profesi.  Jakarta.  2009.  Penerbit : Salemba Empat.
Elder, Randal J., Mark S Beasley, Alvin A. Arens, dan Amir Abadi Jusuf.  Jasa Audit dan Assurance.  Jakarta.  2011.  Penerbit : Salemba Empat.
http://keyturns.wordpress.com/2015/11/14/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi-kode-etik-profesi-akuntansi-etika-dalam-auditing/ (Diakses tanggal 23 Oktober 2016 pukul 18.25 WIB).