Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan untuk memilih badan usaha yang
akan didirikan adalah sebagai berikut :
1. Jenis usaha yang
dijalankan
Hal
pertama yang dipertimbangkan adalah jenis usaha apa yang akan dijalankan.
Sesuai dengan keinginan, badan usaha yang akan dijalankan bisa dalam bentuk
perdagangan, industri dsb. Orang yang ingin membuka usaha, harus selektif dalam
memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko
kerugian kecil.
2. Batas wewenang dan
tanggung jawab pemilik
Ketika
menjalankan bisnis, ada 2 hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai
pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter
badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki
pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal
memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka
kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya juga, hingga ke harta
pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung
jawab.
3. Kapasitas Keuangan
dan Kemudahan Pendirian
Umumnya
para pebisnis berskala kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang
prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika
budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan Perseroan Terbatas, seringkali badan
yang dipilih adalah CV. Namun yang harus diperhatikan adalah karakter dari
badan usaha yang dipilih berikut tanggung jawabnya.
4. Kemudahan memperoleh
modal
Dalam
bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika
membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat rekening atas nama perusahaan
tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan mudah
mengajukan ke perbankan atau investor apabila cash flow yang telah berdiri
sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada wadah
khusus, yaitu rekening perusahaan.
5. Besarnya resiko
kepemilikan
Para
pengusaha harus memikirkan resiko-resiko yang akan terjadi dalam perusahaannya.
Misalnya pengusaha dalam bidang industri akan menggunakan alat-alat produksi
yang membutuhkan perawatan sesering mungkin agar terhindar dari resiko
kerusakan, cacat, dll.
6. Perkembangan usaha
Pengusaha
haruslah visioner, oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga
merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan
bisnis, maka tidak hanya omset yang makin besar, namun resikonya juga makin
besar. Oleh karena itu perlu disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan
usaha yang tepat.
7. Pihak-pihak yang
terlibat dalam kegiatan usaha
Agar
usaha dapat terkoordinir dengan baik, pengusaha hendaknya melibatkan
pihak-pihak lain yang dapat mendukung jalannya perusahaan. Pihak-pihak tersebut
ditempatkan pada bagian-bagian yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
8. Kewajiban dari
peraturan pemerintah
Sebagai
warga Negara yang baik, pengusaha harus memperhatikan peraturan-peraturan
pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaries, pajak dan ijin domilisi.
Bentuk
badan usaha koperasi lebih cocok untuk rakyat Indonesia karena :
Menurut saya, bentuk koperasi cocok
dengan bentuk usaha rakyat Indonesia, karena ciri khas kegiatan koperasi yang saling
membantu (gotong royong, solidaritas, dan perhitungan ekonomi) diantara individu
dan usaha lainnya sangat mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia seperti yang
sering kita temui dikehidupan masyarakat Indonesia sehari-hari. Ciri khas seperti inilah yang nantinya akan
lebih berhasil mengatasi berbagai permasalahan baik sosial maupun
ekonomi. Salah satu permasalahan yang
akan kita hadapi adalah MEA (Masyarakat Ekonomi Asean). MEA yang sebentar lagi akan dimulai akan
sedikit banyak menekan perekonomian masyarakat Indonesia. UKM (Usaha Kecil Menengah) yang sedang trend
di masyarakat Indonesia sekarang ini, jika ingin tetap bersaing di era MEA
nanti harus bisa bergabung bersama UKM lainnya dalam suatu organisasi yang lebih
besar lagi dan berbadan hukum seperti Koperasi.
Selain itu pula Koperasi sangat sesuai
dengan sistem ekonomi Pancasila, dimana sistem
yang dijalankan oleh Koperasi mengandung seluruh nilai-nilai moral Pancasila
dan mengacu pada seluruh aspek kehidupan sila-sila dari Pancasila. Hal tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang
Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 Ayat (1) yang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Asas kekeluargaan tersebut juga menjadi asas
dalam pelaksanaan system perekonomian koperasi di Indonesia.
Berikut ini akan
dijelaskan alasan lambatnya perkembangan gerakan Koperasi di Indonesia,
walaupun pihak pemerintah sudah turun tangan membantu keberlangsungan Koperasi
:
Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya
mengalami pasang dan surut. Padahal berbagai paket program bantuan dari
pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan
saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari
bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari
perbankan, Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan
gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus
yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM
(Pengusaha Kecil Menengah), yang sebagai memacu gerakan ini untuk terus maju.
Beberapa hal yang membuat Koperasi sulit berkembang
hingga saat ini adalah sebagai berikut :
1. Kurangnya promosi dan sosialisasi dari pihak
pemerintah beserta pihak terkait.
2. Kesadaran masyarakat untuk berkoperasi masih lemah.
3. Harga barang di Koperasi cenderung lebih mahal
dibandingkan harga barang yang sama pasar.
4. Sulitnya anggota untuk keluar dari Koperasi karena
susahnya mencari regenerasi anggota Koperasi.
5. Kurang dirasakan peran dan manfaat Koperasi bagi
anggota secara khusus dan masyarakat Indonesia secara umumnya.
Sumber :
