BAB 5
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
A.
Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha atau Perusahaan adalah suatu
organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk
tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan atau jasa untuk dijual
(Dominick Salvatore, 1989). Ada 4 sistem
yang salaing berinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai perusahan
tersebut, yaitu :
¨
Sistem
keuangan / ekonomi (economic / financial system)
¨
Sistem
teknik (technical system)
¨
Sistem
organisasi dan personalia (human / organizational system)
¨
Sistem
informasi (information system)
B.
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25
Tahun 1992). Senagai badan usaha,
koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip
ekonomi yang berlaku. Dalam UU Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah
pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4
sistem yang dimaksud diatas, juga harus memasukkan system keanggotaan
(membership system) sebagai system yang kelima.
Ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan
untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu :
¨
Status
dan motif anggota koperasi
¨
Kegiatan
usaha
¨
Permodalan
koperasi
¨
Manajemen
koperasi
¨
Organisasi
koperasi
¨
System
pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha/SHU)
C.
Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau
badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan
juga pada orientasi manfaat (benefit oriented).
Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU
No. 25 Tahun 1992 pasal 3). Apabila koperasi
bermaksud memasuki pasar global maka terlebih dahulu harus dirumuskan indicator-indikator
tujuan yang sifatnya kuantitatif.
D.
Sisa Hasil Usaha
Dalam perusahaan koperasi, laba disebut
sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). Pembagian
SHU tentu tidak terlepas dari filosofi dasar koperasi, dimana asas keadilan
menjadi hal yang paling penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan
berkoperasi. Karena itu, kerangka teori
dan praktik cara menghitung SHU bagian anggota ditempatkan menjadi bab
tersendiri.
BAB
6
SISA
HASIL USAHA
A.
Pengertian Sisa Hasil Usaha
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial,
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan
total (total revenue/TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost/TC)
dalam satu tahun buku. Berikut ini
adalah pengertian SHU menurut UU Nomor 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian,
Bab IX, pasal 45 :
1) SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3) Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Perhitungan SHU bagian anggota dapat
dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
1) SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2) Bagian (persentase) SHU anggota
3) Total simpanan seluruh anggota
4) Total seluruh transaksi usaha (volume usaha
atau omzet) yang bersumber dari anggota
5) Jumlah simpanan per anggota
6) Omzet atau volume usaha per anggota
7) Bagian (persentase) SHU untuk simpanan
anggota
8) Bagian (persentase) SHU untuk transaksi
usaha anggota
B.
Rumusan Pembagian Sisa Hasil Usaha
Dasar hokum yang digunakan sebagai acuan
dasar membagi SHU koperasi di Indonesia adalah UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, pasal 5 ayat 1 yang didalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima
oleh anggota koperasi dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota
sendiri, yaitu :
1) SHU atas jasa modal
2) SHU atas jasa usaha
C.
Prinsip-Prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha
Koperasi
Agar
tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan
prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU
sebagai berikut :
1) SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari
anggota.
2) SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3) Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan.
4) SHU anggota dibayar secara tunai.
D.
Pembagian Sisa Hasil Usaha Per Anggota
Dengan
menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUPa = Va
x
JUA + Sa
x
JMA
VUK TMS
Dimana
:
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per
Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi
anggota)
UK : Volume Usaha total Koperasi (total transaksi
koperasi)
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
TMS : Total Modal Sendiri (simpanan anggota total)
Untuk
memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU Per Anggota dan
prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan sebelumnya, berikut ini
diberikan data Koperasi A sebagai contoh :
| No. | Nama | Jumlah | Total Transaksi | SHU | SHU Transaksi | Jumlah SHU |
| Anggota | Anggota | Simpanan | Usaha | Modal | Usaha | Per Anggota |
| 1 | Adi | 800 | 550 | 55.58 | 131.62 | 187.20 |
| 2 | Budi | 1,500 | 4,800 | 104.22 | 114.87 | 219.09 |
| 3 | Coki | 2,900 | 0 | 201.49 | 0.00 | 201.49 |
| 4 | Dedi | 500 | 8,400 | 34.74 | 201.02 | 235.76 |
| 5 | Edy | 1,000 | 4,000 | 69.48 | 95.72 | 165.20 |
| 6 | Farid | 1,200 | 10,000 | 83.38 | 239.31 | 322.69 |
| 7 | ||||||
| s/d | dst | dst | dst | dst | dst | dst |
| 142 | ||||||
| Jumlah | 345,420 | 2,340,062 | 24,000 | 56,000 | 80,000 |
Seperti
diketahui rumus SHU Per Anggota adalah :
SHU
per Anggota = SHU Jasa Usaha Anggota + Jasa Modal
SHU
Pa = Va x
JUA + Sa x JMA
VUK TMS
SHU Usaha anggota = Va/VUK (JUA)
Contoh :
SHU Usaha Adi = 5500 /
2.340.062 (56.000) = Rp 131,62,-
SHU Usaha Anggota = Sa / TMS (JMA)
SHU Modal Adi = 800 / 345.420
(24.000) = Rp 55,58,-
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima
Adi adalah :
Rp
131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200,-
BAB 7
KOPERASI DALAM BERBAGAI STRUKTUR PASAR
A.
Koperasi Dalam Pasar Persaingan Sempurna
Berikut
ini adalah ciri-ciri bentuk pasar persaingan sempurna, yaitu :
¨
Penjual
dan pembeli dari suatu produk sangat banyak, sehingga masing-masing pihak tidak
dapat mempengaruhi harga. Harga ditentukan
oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar.
¨
Produk
yang diperjual-belikan bersifat homogeny, yaitu semua produk yang ditawarkan
sama dalam segala hal.
¨
Masing-masing
penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk keluar atau masuk ke dalam
pasar.
¨
Pelaku
ekonomi mempunyai pengetahuan dan informasi yang sempurna dari kondisi pasar,
struktur harga, dan kualitas barang.
Dalam
struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan
permintaan (demand) dengan penawaran (supply).
Jadi apabila koperasi menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur
bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai
harga jual produknya. Dengan demikian,
Nilai Produk Total atau total penerimaan (Total Revenue = TR) yang diperoleh
koperasi dalam pasar persaingan sempurna adalah :
TR = H1Q
Dimana
:
Q = jumlah produk
H1 = harga satuan pasar
Dari rumusan struktur pasar di atas, dapat
disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
¨
Total penerimaan
koperasi hanya ditentukan oleh jumlah produk yang dijual, karena harga adalah
konstan.
¨
Harga pasar
tidak dapat dikendalikan oleh koperasi ataupun pengusaha lain secara
perorangan.
¨
Perubahan
harga pasar hanya terjadi karena adanya perubahan pada kurva permintaan pasar
ataupun pada kurva penawaran pasar ataupun karena perubahan keduanya.
B.
Koperasi Dalam Pasar Monopoli
Berikut
ini adalah ciri-ciri pasar monopoli, yaitu :
¨
Perusahaan
penjual atau yang menghasilkan produk hanya satu.
¨
Tidak ada
produk substitusinya, artinya tidak dapat digantikan penggunaannya oleh produk
lain.
¨
Konsumen
produk yang monopoli adalah banyak, sehingga yang bersaing dalam pasar produk
tersebut adalah konsumen, sedangkan pengusahanya bebas dari persaingan.
¨
Memasuki
industry yang menghasilkan produk monopoli-baik secara legal maupun
alamiah-adalah sangat sulit atau bahkan tidak mungkin.
Berdasarkan
ciri-ciri tersebut, nampaknya agak sulit bagi koperasi untuk menjadi pelaku
monopoli di masa yang akan datang baik dalam cakupan local, regional, dan
nasional. Dengan titik pandang dari
prospek bisnis di masa yang akan datang, struktur pasar monopoli tidak akan
banyak memberi harapan bagi koperasi.
C.
Hubungan Pasar Dengan Koperasi
Ditinjau
dari segi produksi dan konsumsi, anggota koperasi dapat dikelompokkan menjadi Koperasi
Produsen dan Koperasi Konsumen. Untuk memahami
hal ini, perlu digambarkan hubungan ekonomi pasar dengan produsen yang
bergabung dengan koperasi dan yang tidak bergabung dengan koperasi.
1) Hubungan produsen dengan pasar tanpa
koperasi
Hubungan produsen dengan pasar tanpa
koperasi dapat menunjukkan bahwa, produsen
P akan menjual produksinya ke pedagang T atau sebaliknya, pedagang T yang
membeli dari produsen P. Yang menarik untuk
diamati disini adalah bahwa, hubungan P dan T diatur menurut mekanisme pasar,
yaitu melalui kekuatan penawaran (supply) dan permintaan (demand). Siapa yang akan memperoleh keuntungan yang
lebih besar dari transaksi atau hubungan tersebut ? Banyak factor yang
mempengaruhinya, tetapi jika ditinjau dari teori ekonomi, hal tersebut
tergantung dari perimbangan kekuatan diantara keduanya. Dengan kata lain, secara implisit terjadi adu
kekuatan antara P dan T. Gambar di atas
juga menunjukkan bahwa produsen P dan pedagang T terpisah satu sama lain.
2) Hubungan produsen anggota koperasi dengan
pasar
Menurut konsep koperasi, sekelompok orang
baik itu sebagai produsen maupun sebagai konsumen yang mempunyai kepentingan
ekonomi yang sama (hubungan khusus) dapat membentuk perusahaan koperasi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar