Sabtu, 14 November 2015

RINGKASAN EKONOMI KOPERASI : BAB 5 - BAB 7

BAB 5
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA


A.   Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha atau Perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan atau jasa untuk dijual (Dominick Salvatore, 1989).  Ada 4 sistem yang salaing berinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai perusahan tersebut, yaitu :
¨         Sistem keuangan / ekonomi (economic / financial system)
¨         Sistem teknik (technical system)
¨         Sistem organisasi dan personalia (human / organizational system)
¨         Sistem informasi (information system)

B.   Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 Tahun 1992).  Senagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku.  Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.  Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem yang dimaksud diatas, juga harus memasukkan system keanggotaan (membership system) sebagai system yang kelima.
Ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu :
¨         Status dan motif anggota koperasi
¨         Kegiatan usaha
¨         Permodalan koperasi
¨         Manajemen koperasi
¨         Organisasi koperasi
¨         System pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha/SHU)

C.   Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented).  Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3).  Apabila koperasi bermaksud memasuki pasar global maka terlebih dahulu harus dirumuskan indicator-indikator tujuan yang sifatnya kuantitatif.

D.   Sisa Hasil Usaha
Dalam perusahaan koperasi, laba disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU).  Pembagian SHU tentu tidak terlepas dari filosofi dasar koperasi, dimana asas keadilan menjadi hal yang paling penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi.  Karena itu, kerangka teori dan praktik cara menghitung SHU bagian anggota ditempatkan menjadi bab tersendiri.


BAB 6
SISA HASIL USAHA


A.   Pengertian Sisa Hasil Usaha
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue/TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost/TC) dalam satu tahun buku.  Berikut ini adalah pengertian SHU menurut UU Nomor 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 :
1)     SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2)     SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3)     Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
1)     SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2)     Bagian (persentase) SHU anggota
3)     Total simpanan seluruh anggota
4)     Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5)     Jumlah simpanan per anggota
6)     Omzet atau volume usaha per anggota
7)     Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8)     Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

B.   Rumusan Pembagian Sisa Hasil Usaha
Dasar hokum yang digunakan sebagai acuan dasar membagi SHU koperasi di Indonesia adalah UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pasal 5 ayat 1 yang didalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi.  Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.


Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota koperasi dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
1)     SHU atas jasa modal
2)     SHU atas jasa usaha

C.   Prinsip-Prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut :
1)     SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2)     SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3)     Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4)     SHU anggota dibayar secara tunai.

D.   Pembagian Sisa Hasil Usaha Per Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :

SHUPa =  Va   x  JUA  +  Sa   x  JMA
          VUK               TMS  

Dimana :
SHU Pa    :   Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA       :   Jasa Usaha Anggota
JMA       :   Jasa Modal Anggota
VA         :   Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK         :   Volume Usaha total Koperasi (total transaksi koperasi)
Sa          :   Jumlah Simpanan Anggota
TMS       :   Total Modal Sendiri (simpanan anggota total)

Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU Per Anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan sebelumnya, berikut ini diberikan data Koperasi A sebagai contoh :
 
No. Nama  Jumlah  Total Transaksi SHU SHU Transaksi Jumlah SHU
Anggota Anggota Simpanan Usaha Modal Usaha Per Anggota
1 Adi 800 550 55.58 131.62 187.20
2 Budi 1,500 4,800 104.22 114.87 219.09
3 Coki 2,900 0 201.49 0.00 201.49
4 Dedi 500 8,400 34.74 201.02 235.76
5 Edy 1,000 4,000 69.48 95.72 165.20
6 Farid 1,200 10,000 83.38 239.31 322.69
7            
s/d dst dst dst dst dst dst
142            
  Jumlah 345,420 2,340,062 24,000 56,000 80,000


Seperti diketahui rumus SHU Per Anggota adalah :

SHU per Anggota     = SHU Jasa Usaha Anggota + Jasa Modal
SHU Pa = Va   x  JUA  +  Sa   x  JMA
               VUK              TMS       

SHU Usaha anggota        =  Va/VUK (JUA)
Contoh :
SHU Usaha Adi              =  5500 / 2.340.062 (56.000) = Rp  131,62,-
SHU Usaha Anggota       =  Sa / TMS (JMA)
SHU Modal Adi              =  800 / 345.420 (24.000) = Rp  55,58,-

Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah :
Rp  131.620 + Rp  55.580 =  Rp  187.200,- 



BAB 7
KOPERASI DALAM BERBAGAI STRUKTUR PASAR


A.   Koperasi Dalam Pasar Persaingan Sempurna
Berikut ini adalah ciri-ciri bentuk pasar persaingan sempurna, yaitu :
¨         Penjual dan pembeli dari suatu produk sangat banyak, sehingga masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga.  Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar.
¨         Produk yang diperjual-belikan bersifat homogeny, yaitu semua produk yang ditawarkan sama dalam segala hal.
¨         Masing-masing penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk keluar atau masuk ke dalam pasar.
¨         Pelaku ekonomi mempunyai pengetahuan dan informasi yang sempurna dari kondisi pasar, struktur harga, dan kualitas barang.
Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply).  Jadi apabila koperasi menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya.  Dengan demikian, Nilai Produk Total atau total penerimaan (Total Revenue = TR) yang diperoleh koperasi dalam pasar persaingan sempurna adalah :
TR  =  H1Q
Dimana :
Q   =  jumlah produk
H1  =  harga satuan pasar

Dari rumusan struktur pasar di atas, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
¨         Total penerimaan koperasi hanya ditentukan oleh jumlah produk yang dijual, karena harga adalah konstan.
¨         Harga pasar tidak dapat dikendalikan oleh koperasi ataupun pengusaha lain secara perorangan.
¨         Perubahan harga pasar hanya terjadi karena adanya perubahan pada kurva permintaan pasar ataupun pada kurva penawaran pasar ataupun karena perubahan keduanya.


B.   Koperasi Dalam Pasar Monopoli
Berikut ini adalah ciri-ciri pasar monopoli, yaitu :
¨         Perusahaan penjual atau yang menghasilkan produk hanya satu.
¨         Tidak ada produk substitusinya, artinya tidak dapat digantikan penggunaannya oleh produk lain.
¨         Konsumen produk yang monopoli adalah banyak, sehingga yang bersaing dalam pasar produk tersebut adalah konsumen, sedangkan pengusahanya bebas dari persaingan.
¨         Memasuki industry yang menghasilkan produk monopoli-baik secara legal maupun alamiah-adalah sangat sulit atau bahkan tidak mungkin.
Berdasarkan ciri-ciri tersebut, nampaknya agak sulit bagi koperasi untuk menjadi pelaku monopoli di masa yang akan datang baik dalam cakupan local, regional, dan nasional.  Dengan titik pandang dari prospek bisnis di masa yang akan datang, struktur pasar monopoli tidak akan banyak memberi harapan bagi koperasi.

C.   Hubungan Pasar Dengan Koperasi
Ditinjau dari segi produksi dan konsumsi, anggota koperasi dapat dikelompokkan menjadi Koperasi Produsen dan Koperasi Konsumen.  Untuk memahami hal ini, perlu digambarkan hubungan ekonomi pasar dengan produsen yang bergabung dengan koperasi dan yang tidak bergabung dengan koperasi.
1)     Hubungan produsen dengan pasar tanpa koperasi
Hubungan produsen dengan pasar tanpa koperasi dapat menunjukkan bahwa, produsen P akan menjual produksinya ke pedagang T atau sebaliknya, pedagang T yang membeli dari produsen P.  Yang menarik untuk diamati disini adalah bahwa, hubungan P dan T diatur menurut mekanisme pasar, yaitu melalui kekuatan penawaran (supply) dan permintaan (demand).  Siapa yang akan memperoleh keuntungan yang lebih besar dari transaksi atau hubungan tersebut ? Banyak factor yang mempengaruhinya, tetapi jika ditinjau dari teori ekonomi, hal tersebut tergantung dari perimbangan kekuatan diantara keduanya.  Dengan kata lain, secara implisit terjadi adu kekuatan antara P dan T.  Gambar di atas juga menunjukkan bahwa produsen P dan pedagang T terpisah satu sama lain.

2)     Hubungan produsen anggota koperasi dengan pasar
Menurut konsep koperasi, sekelompok orang baik itu sebagai produsen maupun sebagai konsumen yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama (hubungan khusus) dapat membentuk perusahaan koperasi. 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar