Senin, 07 November 2016

TUGAS 7 (ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK)

TUGAS 7
ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK

A. ETIKA BISNIS AKUNTAN PUBLIK
Bisnis adalah suatu profesi dan para pelaku bisnis dituntut untuk bekerja secara profesional.  Bisnis dapat dianggap sebagai profesi karena telah sesuai dengan definisi dan ciri-ciri suatu profesi, yaitu :
1)      Profesi adalah pekerjaan dan di dalam bisnis terdapat banyak jenis pekerjaan.
2)      Sebagian besar jenis pekerjaan di dalam perusahaan menuntut pengetahuan dan keterampilan tinggi, baik melalui pendidikan formal maupun melalui berbagai jenis pelatihan dan pengalaman.
3)      Profesi menuntut penerapan kaidah moral/etika yang sangat ketat.  Begitu pula di dalam bisnis juga harus dituntut mempunyai tingkat kesadaran/kaidah moral yang tinggi.
4)      Tuntutan kaidah moral yang tinggi menjadi keharusan dalam bisnis karena kinerja perusahaan akan berpengaruh besar bagi kehidupan ekonomi masyarakat dan negara baik secara positif maupun negatif.
Akuntan publik merupakan salah satu profesi yang sesuai dengan ciri-ciri di atas.  Selain dari ciri-ciri diatas terdapat pula prinsip-prinsip etika bisnis menurut Sonny Keraf (1998), yaitu :
1)      Prinsip otonomi
2)      Prinsip kejujuran
3)      Prinsip keadilan
4)      Prinsip saling menguntungkan
5)      Prinsip integritas moral
Sebuah profesi akuntan publik selain harus sesuai dengan ciri-ciri dan prinsip-prinsip di atas, organisasi profesi IAI juga menyebutkan empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan publik, yaitu
1)      Kredibilitas : masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2)      Profesionalisme : diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
3)      Kualitas jasa : keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
4)      Kepercayaan : pemakai jasa akuntan harus merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

B. TANGGUNG JAWAB SOSIAL KANTOR AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI ENTITAS BISNIS
Akuntan publik merupakan suatu hal yang sangat penting bagi aktivitas berbisnis yang sehat.  Analisa serta pendapat dari akuntan publik terhadap suatu laporan keuangan sebuah perusahaan akan sangat menentukan dasar pertimbangan dan pengambilan keputusan bagi seluruh pihak ataupun publik yang menggunakannya.  Peran akuntan publik adalah sebagai fasilitator dalam menghadirkan dirinya dalam memfasilitasi setiap potensi aktivitas bisnis yang melibatkan perusahaan tersebut, pelanggan dalam mempertimbangkan hubungan sekarang dan ke depannya dengan perusahaan, pemerintah dalam memberikan pertimbangan hubungan bisnis ataupun pemberian izin ataupun kualifikasi aktivitas bisnis, bahkan karyawan dalam melihat masa depan dari keberadaan perusahaan, serta masyarakat lainnya.
Kantor akuntan publik sebagai wadah dari profesi akuntan publik juga memiliki tanggung jawab untuk menghasilkan para akuntan publik yang dapat dipercaya oleh publik, sesuai dengan kaidah-kaidah etika profesi akuntan publik yang sudah ada.  Karena lingkungan kantor akan sangat mempengaruhi kualitas kinerja dari seorang akuntan publik.  Lingkungan kantor akan menjadi tempat pertama kali seorang akuntan publik belajar menjadi seorang akuntan publik yang baik sebelum dia ditugaskan terjun ke lapangan untung berhubungan langsung dengan perusahaan sebagai klien.

C. KRISIS DALAM PROFESI AKUNTANSI
Akhir dari abad ke-20, Indonesia tertimpa krisis ekonomi dan moneter yang berakibat runtuhnya pemerintahan Orde Baru.  Hal tersebut disebakan karena seluruh kehidupan ekonomi, sosial, dan politik sarat dengan budaya KKN yang telah mengakar.  Aparat birokrasi dan penegak hukum telah tercemar virus KKN sehingga seluruh praktik bisnis dan kehidupan masyarakat terperangkap ke dalam budaya KKN.
Profesi akuntan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari praktik bisnis dan penyelenggaraan administrasi pemerintahan, mau tidak mau akuntan berada dalam tekanan berat konflik kepentingan sehingga banyak profesi akuntan juga terseret ke dalam praktik-praktik yang tidak etis.  Praktik tidak etis profesi akuntan ini bahkan juga dilakukan oleh sepuluh KAP papan atas.
Sorotan terhadap profesi akuntan juga terjadi di AS, seperti yang menimpa KAP peringkat dunia yang dikenal dengan The Big Five.  Sorotan paling tajam diberikan kepada KAP Arthur Anderson karena pelanggaran etika dan pelanggaran tindakan pidana berupa pemusnahan dokumen kertas kerja dalam kaitannya dengan audit yang dilakukannya pada Enron.  Berdasarkan beberapa kasus sorotan di atas, maka memulihkan citra profesi akuntan merupakan tantangan bersama bila ingin profesi akuntan masih dihormati oleh publik.

D. REGULASI DALAM RANGKA PENEGAKKAN ETIKA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Selain dari organisasi akuntan publik seperti IAI dan IAPI yang bertugas menentukan regulasi atau peraturan tentang segala hal yang berhubungan dengan profesi akuntan publik, BAPEPAM-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) juga menjadi salah satu regulator bagi profesi akuntan.  BAPEPAM-LK adalah badan pemerintah pusat yang membantu menyediakan informasi yang andal bagi investor untuk membuat keputusan investasi. 
BAPEPAM-LK sangat berperan dalam penetapan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP) dan persyaratan pengungkapan bagi laporan keuangan, karena kewenangannya menetapkan persyaratan pelaporan yang dianggap perlu demi wajarnya pengungkapan kepada investor.  BAPEPAM-LK berwenang menetapkan aturan bagi setiap akuntan publik terkait dengan laporan keuangan yang telah diaudit. 
Salah satu regulasi yang dikeluarkan oleh BAPEPAM-LK adalah Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor : KEP-310/BL/2008 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa di Pasar Modal (Lampiran Peraturan Nomor VIII.A.2).  Selain dari BAPEPAM-LK, regulator lainnya adalah Menteri Keuangan.  Salah satu regulasinya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.

E. PEER REVIEW
KAP harus mendaftarkan diri dalam program pemantauan praktik IAPI agar para anggota KAP memenuhi syarat keanggotaan Dewan Review Mutu (DRM).  Pemantauan praktik, yang dikenal juga dengan review sejawat (peer review), adalah suatu telaah yang dilakukan oleh akuntan publik atas ketaatan KAP pada sistem pengendalian mutu kantor tersebut.  Tujuan review sejawat adalah untuk menentukan dan melaporkan apakah KAP yang ditelaah itu telah mengembangkan kebijakan dan prosedur yang memadai bagi kelima unsur pengendalian mutu, dan mengikuti kebijakan serta prosedur itu dalam praktik.  KAP yang menjalani review sejawat dapat memperoleh manfaat lebih jauh jika review itu meningkatkan praktik KAP, sehingga akan memperbaiki reputasi dan efektivitasnya dan memperkecil kemungkinan timbulnya tuntutan hukum.


Sumber :
Agoes, Sukrisno dan I Cenik Ardana.  ETIKA BISNIS DAN PROFESI.  Jakarta.  2009. Penerbit : Salemba Empat.
Elder, Randal J.  Mark S. Beasley.  Alvin A. Arens.  Amir Abadi Jusuf.  JASA AUDIT dan ASSURANCE.  Jakarta.  2011.  Penerbit : Salemba Empat.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol21999/kewajiban-dan-tanggung-jawab-hukum-akuntan-publik (Diakses pada tanggal 7/11/2016 pukul 21.07 WIB)