TUGAS
7
ETIKA
DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
A. ETIKA BISNIS AKUNTAN PUBLIK
Bisnis adalah suatu profesi dan para pelaku bisnis dituntut untuk
bekerja secara profesional. Bisnis dapat
dianggap sebagai profesi karena telah sesuai dengan definisi dan ciri-ciri
suatu profesi, yaitu :
1) Profesi adalah pekerjaan dan di dalam bisnis terdapat banyak jenis
pekerjaan.
2) Sebagian besar jenis pekerjaan di dalam perusahaan menuntut
pengetahuan dan keterampilan tinggi, baik melalui pendidikan formal maupun
melalui berbagai jenis pelatihan dan pengalaman.
3) Profesi menuntut penerapan kaidah moral/etika yang sangat
ketat. Begitu pula di dalam bisnis juga
harus dituntut mempunyai tingkat kesadaran/kaidah moral yang tinggi.
4) Tuntutan kaidah moral yang tinggi menjadi keharusan dalam bisnis
karena kinerja perusahaan akan berpengaruh besar bagi kehidupan ekonomi
masyarakat dan negara baik secara positif maupun negatif.
Akuntan publik merupakan salah satu profesi yang sesuai dengan ciri-ciri
di atas. Selain dari ciri-ciri diatas
terdapat pula prinsip-prinsip etika bisnis menurut Sonny Keraf (1998), yaitu :
1) Prinsip otonomi
2) Prinsip kejujuran
3) Prinsip keadilan
4) Prinsip saling menguntungkan
5) Prinsip integritas moral
Sebuah profesi akuntan publik selain harus sesuai dengan ciri-ciri
dan prinsip-prinsip di atas, organisasi profesi IAI juga menyebutkan empat
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan publik, yaitu
1) Kredibilitas : masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan
sistem informasi.
2) Profesionalisme : diperlukan individu yang dengan jelas dapat
diidentifikasikan oleh pemakai jasa akuntan sebagai profesional di bidang
akuntansi.
3) Kualitas jasa : keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari
akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
4) Kepercayaan : pemakai jasa akuntan harus merasa yakin bahwa
terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
B. TANGGUNG JAWAB SOSIAL KANTOR AKUNTAN
PUBLIK SEBAGAI ENTITAS BISNIS
Akuntan publik merupakan suatu hal yang sangat penting bagi
aktivitas berbisnis yang sehat. Analisa serta
pendapat dari akuntan publik terhadap suatu laporan keuangan sebuah perusahaan
akan sangat menentukan dasar pertimbangan dan pengambilan keputusan bagi
seluruh pihak ataupun publik yang menggunakannya. Peran akuntan publik adalah sebagai
fasilitator dalam menghadirkan dirinya dalam memfasilitasi setiap potensi
aktivitas bisnis yang melibatkan perusahaan tersebut, pelanggan dalam
mempertimbangkan hubungan sekarang dan ke depannya dengan perusahaan,
pemerintah dalam memberikan pertimbangan hubungan bisnis ataupun pemberian izin
ataupun kualifikasi aktivitas bisnis, bahkan karyawan dalam melihat masa depan
dari keberadaan perusahaan, serta masyarakat lainnya.
Kantor akuntan publik sebagai wadah dari profesi akuntan publik
juga memiliki tanggung jawab untuk menghasilkan para akuntan publik yang dapat
dipercaya oleh publik, sesuai dengan kaidah-kaidah etika profesi akuntan publik
yang sudah ada. Karena lingkungan kantor
akan sangat mempengaruhi kualitas kinerja dari seorang akuntan publik. Lingkungan kantor akan menjadi tempat pertama
kali seorang akuntan publik belajar menjadi seorang akuntan publik yang baik
sebelum dia ditugaskan terjun ke lapangan untung berhubungan langsung dengan
perusahaan sebagai klien.
C. KRISIS DALAM PROFESI AKUNTANSI
Akhir dari abad ke-20, Indonesia tertimpa krisis ekonomi dan
moneter yang berakibat runtuhnya pemerintahan Orde Baru. Hal tersebut disebakan karena seluruh kehidupan
ekonomi, sosial, dan politik sarat dengan budaya KKN yang telah mengakar. Aparat birokrasi dan penegak hukum telah
tercemar virus KKN sehingga seluruh praktik bisnis dan kehidupan masyarakat
terperangkap ke dalam budaya KKN.
Profesi akuntan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari praktik
bisnis dan penyelenggaraan administrasi pemerintahan, mau tidak mau akuntan
berada dalam tekanan berat konflik kepentingan sehingga banyak profesi akuntan
juga terseret ke dalam praktik-praktik yang tidak etis. Praktik tidak etis profesi akuntan ini bahkan
juga dilakukan oleh sepuluh KAP papan atas.
Sorotan terhadap profesi akuntan juga terjadi di AS, seperti yang
menimpa KAP peringkat dunia yang dikenal dengan The Big Five. Sorotan paling
tajam diberikan kepada KAP Arthur Anderson karena pelanggaran etika dan
pelanggaran tindakan pidana berupa pemusnahan dokumen kertas kerja dalam
kaitannya dengan audit yang dilakukannya pada Enron. Berdasarkan beberapa kasus sorotan di atas,
maka memulihkan citra profesi akuntan merupakan tantangan bersama bila ingin
profesi akuntan masih dihormati oleh publik.
D. REGULASI DALAM RANGKA PENEGAKKAN
ETIKA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Selain dari organisasi akuntan publik seperti IAI dan IAPI yang
bertugas menentukan regulasi atau peraturan tentang segala hal yang berhubungan
dengan profesi akuntan publik, BAPEPAM-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan) juga menjadi salah satu regulator bagi profesi akuntan. BAPEPAM-LK adalah badan pemerintah pusat yang
membantu menyediakan informasi yang andal bagi investor untuk membuat keputusan
investasi.
BAPEPAM-LK sangat berperan dalam penetapan prinsip-prinsip
akuntansi yang berlaku umum (GAAP) dan persyaratan pengungkapan bagi laporan
keuangan, karena kewenangannya menetapkan persyaratan pelaporan yang dianggap
perlu demi wajarnya pengungkapan kepada investor. BAPEPAM-LK berwenang menetapkan aturan bagi
setiap akuntan publik terkait dengan laporan keuangan yang telah diaudit.
Salah satu regulasi yang dikeluarkan oleh BAPEPAM-LK adalah Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor : KEP-310/BL/2008
tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa di Pasar Modal (Lampiran Peraturan
Nomor VIII.A.2). Selain dari BAPEPAM-LK,
regulator lainnya adalah Menteri Keuangan.
Salah satu regulasinya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor
17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.
E. PEER REVIEW
KAP harus mendaftarkan diri dalam program pemantauan praktik IAPI
agar para anggota KAP memenuhi syarat keanggotaan Dewan Review Mutu (DRM). Pemantauan praktik, yang dikenal juga dengan review sejawat (peer review), adalah
suatu telaah yang dilakukan oleh akuntan publik atas ketaatan KAP pada sistem
pengendalian mutu kantor tersebut.
Tujuan review sejawat adalah untuk menentukan dan melaporkan apakah KAP
yang ditelaah itu telah mengembangkan kebijakan dan prosedur yang memadai bagi
kelima unsur pengendalian mutu, dan mengikuti kebijakan serta prosedur itu
dalam praktik. KAP yang menjalani review
sejawat dapat memperoleh manfaat lebih jauh jika review itu meningkatkan
praktik KAP, sehingga akan memperbaiki reputasi dan efektivitasnya dan
memperkecil kemungkinan timbulnya tuntutan hukum.
Sumber
:
Agoes, Sukrisno dan I Cenik Ardana.
ETIKA BISNIS DAN PROFESI.
Jakarta. 2009. Penerbit : Salemba
Empat.
Elder, Randal J. Mark S.
Beasley. Alvin A. Arens. Amir Abadi Jusuf. JASA AUDIT dan ASSURANCE. Jakarta.
2011. Penerbit : Salemba Empat.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol21999/kewajiban-dan-tanggung-jawab-hukum-akuntan-publik
(Diakses pada tanggal 7/11/2016 pukul 21.07 WIB)
