KODE ETIK
PROFESI AKUNTANSI
A. KODE PERILAKU PROFESIONAL
Masyarakat
telah memberikan arti khusus untuk istilah profesional. Para profesional diharapkan memiliki
kepatutan dalam berperilaku yang lebih tinggi dibandingkan dengan kebanyakan
orang pada umumnya. Istilah profesional
berarti tanggung jawab untuk berperilaku lebih dari sekedar memenuhi tanggung
jawab secara individu dan ketentuan dalam peraturan dan hukum di
masyarakat. Seorang akuntan publik,
sebagai seorang profesional, harus menyadari adanya tanggung jawab pada publik,
pada klien dan pada sesama rekan praktisi, termasuk perilaku yang terhormat,
bahkan jika hal tersebut berarti harus melakukan pengorbanan atas kepentingan
pribadi.
Kode
Etik Akuntan Profesional (The Code of
Ethics for Profesional Accountants) mengadopsi prinsip-prinsip umum, karena
tidak mungkin untuk mengantisipasi setiap kemungkinan situasi yang akan
menimbulkan masalah etika bagi akuntan profesional. Prinsip-prinsip umum tersebut diharapkan
dapat memberikan dasar untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi
ancaman terhadap prinsip-prinsip utama.
Ancaman,
umumnya dapat muncul akibat dari salah satu dari masalah berikut, yaitu masalah
kepentingan pribadi, masalah penelahaan pribadi, masalah advokasi, masalah
kesepahaman, dan masalah intimidasi. Pengamanan, kode etik juga diharapkan
dapat mengidentifikasikan dua kategori pengamanan yang mampu mengurang ancaman
pada tingkat yang dapat diterima, yaitu pertama : pengamanan dari segi profesi,
legislasi, regulasi, serta kedua : pengamanan dari segi lingkungan kerja. Resolusi
Konflik, kode etik diharapkan dapat mendukung proses penyelesaian konflik
etika yang konsisten dengan pendekatan beberapa langkah, yaitu fakta-fakta
terkait, masalah etika yang terkait, prinsip-prinsip umum yang terkait,
melakukan prosedur internal, dan mencari alternative tindakan yang dilakukan.
B. PRINSIP-PRINSIP ETIKA : IFAC, AICPA,
IAI
1.
Internasional
Federation of Accountants (IFAC)
IFAC merupakan badan/organisasi mandiri berkelas
internasional yang berkaitan langsung dengan profesi akuntansi. Berikut ini adalah prinsip-prinsip
fundamental etika dari IFAC, yaitu :
a.
Integritas (Integrity)
Seorang akuntan profesional
harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
b.
Objektivitas (Objectivity)
Seorang akuntan profesional seharusnya
tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau di bawah
pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan
profesional.
c.
Kompetensi profesional dan
kehati-hatian
Seorang akuntan profesional
mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional
secara berkelanjutan pada tingkat yang diperlukan untuk menjamin seorang klien
atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas
perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja
secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional dan teknik yang
berlaku dalam memberikan jasa profesional.
d.
Kerahasiaan (Confidentiality)
Seorang akuntan profesional
harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari
hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apa
pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat
kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
e.
Perilaku profesional (Professional Behavior)
Seorang akuntan profesional
harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus
menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
2.
American
Institute of Certified Public Accountants (AICPA)
AICPA merupakan salah satu organisasi
profesi akuntan yang berasal dari Amerika Serikat, yang lebih ditujukan untuk
para akuntan yang berpraktik pada kantor akuntan publik. Berikut ini adalah prinsip-prinsip etika
menurut AICPA, yaitu
a.
Tanggung jawab
Dalam menjalankan tangung
jawab sebagai seorang profesional, anggota harus menjalankan pertimbangan moral
dan profesional secara sensitif.
b.
Kepentingan publik
Anggota harus menerima
kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesinalisme.
c.
Integritas
Untuk memelihara dan
memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab
profesional dengan rasa integritas tertinggi.
d.
Objektivitas dan independensi
Seorang anggota harus
memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan
tanggung jawab profesional. Seorang anggota
dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan
saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
e.
Kehati-hatian (due care)
Seorang anggota harus selalu
mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi, terdorong untuk secara
terus-menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan
tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang
bersangkutan.
f.
Ruang lingkup dan sifat jasa
Seorang anggota dalam praktik
publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode perilaku profesional dalam
menetapkan ruang lingkup dan sifat jasa yang diberikan.
3.
Institut
Akuntan Indonesia (IAI)
Seluruh akuntan di Indonesia
bernaung di dalam organisasi profesi yang disebut Institut Akuntan Indonesia
yang disingkat IAI. Berikut ini adalah
prinsip-prinsip etika menurut IAI, yaitu :
a.
Tanggung jawab profesi (prinsip
pertama)
Dalam menjalankan tanggung
jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
b.
Kepentingan publik (prinsip kedua)
Setiap anggota berkewajiban
untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
c.
Kompetensi
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesinalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan,
serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi
kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan
perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir. Pengertian kompetensi mencakup tiga ranah,
yaitu :
·
Kompetensi pada ranah kognitif :
kompetensi dan kehati-hatian profesional (prinsip kelima).
·
Kompetensi pada ranah afeksi :
integritas (prinsip ketiga), objektivitas (prinsip keempat), kerahasiaan
(prinsip keenam), dan perilaku profesional (prinsip ketujuh).
·
Kompetensi pada ranah psikomotorik
: standar teknis (prinsip kedelapan)
C. ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Interpretasi
aturan etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk
oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan etika profesi yang berlaku saat
ini dapat dipakai sebagai interpretasi dan/atau aturan etika sampai
dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya. Berikut ini adalah aturan-aturan etika yang
dikeluarkan oleh IFAC, AICPA, dan IAI, yaitu :
1.
Internasional
Federation of Accountants (IFAC)
a.
Aturan Etika (untuk profesi
akuntan publik)
·
200 Pendahuluan
·
210 Penunjukan Profesional dan
Penerimaan Klien
·
220 Konflik Kepentingan
·
230 Pendapat Kedua
·
240 Fee dan Jenis Imbalan Lainnya
·
250 Pemasaran Jasa Profesional
·
260 Hadiah dan Keramahtamahan
·
270 Penyimpanan Aset Klien
·
280 Objektivitas Semua Jasa
·
290 Independensi Perikatan
Penjaminan
b.
Aturan Etika (untuk profesi
akuntan Bisnis)
·
300 Pendahuluan
·
310 Potensi Konflik
·
320 Penyusunan dan Pelaporan
Informasi
·
330 Bertindak dengan Keahlihan
yang memadai
2.
American
Institute of Certified Public Accountants (AICPA)
|
Aturan
Etika AICPA
|
Interpretasi/Isu
penting yang dicangkup
|
|
1)
101 Independensi
|
· Akan
dipengaruhi oleh beragam transaksi, hubungan, dan kepentingan, termasuk:
kepentingan finansial yang materil dan langsung, pelaksanaan jasa
non-atestasi tertentu, inveestasi bersama, pinjaman, hubungan keluarga,
jabatan resmi- seperti direktur, pejabat, pegawai, promotor, penjamin,
trustee, pinjaman(kecuali untuk persyaratan normal dari lembaga keuangan
untuk mobil, rumah tangga, kartu kredit)-dari ancaman litigasi
|
|
2)
102 Integritas &
Objektivitas
|
· Tidak
ada konflik kepentingan
|
|
|
· Tidak
salah saji pelaporan ketentuan untuk menghindari subordinasi penilaian.
|
|
3)
201 Standar umum
|
· Kompetensi
profesional
|
|
|
· Kehati-hatian
profesional
|
|
|
· Perencanaan
dan supervisi
|
|
|
· Data
relevan yang memadahi
|
|
4)
202 kesesuaian dengan
standar
|
· Keharusan
jika jasa meliputi auditing, review, kompilasi, konsultasi manajemen,
perpajakan, atau jasa profesional lainnya
|
|
5)
203 prinsip akuntansi
|
· Tidak
ada penyimpangan dari prinsip-prinsip Akuntansi Berterima Umum. Bila
penyajiannya menimbulkan salah pengertian, maka harus dinyatakan mengapa
diperlukan penyimpangan dan apa pengaruhnya- diotorisasi oleh pernyataan
FASB, GASB, FASAB.
|
|
6)
301 informsi klien rahasia
|
· Tidak
boleh diungkap tanpa persetujuan, kecuali untuk perkara pengadilan atau CPA proceeding.
|
|
|
· Tidak
boleh digunakan untuk kepentingan pribadi
|
|
7)
302 FEE Kontigen
|
· Tidak
diperbolehkan untuk audit, review, kompilasi, pemeriksaan informasi keuangan
prospektif, perhitungan pajak, dan klaim restitusi pajak-beberapa
pengecualian diberikan daftarnya.
|
|
8)
501 Tindakan
mendiskreditkan
|
· Tidak
diperbolehkan: diskriminasi, kekerasan, penyimpangan dari standar pemerintah,
ketidakpedulian.
|
|
9)
502 Advertensi dan
solisitasi
|
· Tidak
boleh memalsukan, menyesatkan, menipu, memaksa, upaya berlebihan, atau dengan
kekerasan.
|
|
10) 503
komisi dan Fee rujukan
|
· Tidak
diperbolehkan untuk audit, review, kompilasi, dan pemeriksaan informasi
keuangan prospektif, keculi memerlukan pengungkapan
|
|
11) 505
bentuk dan nama organisasi
|
· Diizinkan
kepemilikan minoritas non-CPA, asal tanggung jawab akhir tetap pada anggota
CPA, secara financial dan lainnya untuk pekerjaan atestasi yang dilaksanakan
untuk melindungi kepentingan publik, tetapi tidak boleh di luar CPA, dan
harus mengikuti kode etik CPA.
|
3.
Institut
Akuntan Indonesia (IAI)
Berikut ini adalah Aturan Etika menurut
IAI, yaitu :
a.
100 independensi, integritas, dan
objektivitas
·
101 Independensi
·
102 Integritas dan Objektivitas
b.
200 standar umum dan prinsip
akuntansi
·
201 Standar Umum
·
202 Kepatuhan terhadap Standar
·
203 Prinsip-Prinsip Akuntansi
c.
300 tanggung jawab kepada klien
·
301 Informasi Klien Yang Rahasia
·
302 Fee profesional
d.
400 tanggung jawab kepada rekan
seprofesi
·
401 taggung jawab kepada reken
seprofesi
·
402 komunikasi antar rekan
seprofesi
·
403 perikatan atestasi
e.
500 tanggung jawab dan praktik
lainnya
·
501 Perbuatan dan Perkataan yang
Mendriskreditkan
·
502 Iklan, Promosi, dan Kegiatan
Pemasaran Lainnya
·
503 Komisi dan Fee Referal
·
504 Betuk Organisasi dan KAP
Sumber :
Agoes,
Sukrisno. Ardana, I Cenik. Etika Bisnis dan Profesi. Jakarta.
2009. Penerbit : Salemba Empat.
Elder,
Randal J., Mark S Beasley, Alvin A. Arens, dan Amir Abadi Jusuf. Jasa Audit dan Assurance. Jakarta.
2011. Penerbit : Salemba Empat.
http://keyturns.wordpress.com/2015/11/14/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi-kode-etik-profesi-akuntansi-etika-dalam-auditing/
(Diakses tanggal 23 Oktober 2016 pukul 18.25 WIB).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar