Minggu, 23 Oktober 2016

TUGAS 5 (KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI)

 TUGAS 5
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI


A.   KODE PERILAKU PROFESIONAL
Masyarakat telah memberikan arti khusus untuk istilah profesional.  Para profesional diharapkan memiliki kepatutan dalam berperilaku yang lebih tinggi dibandingkan dengan kebanyakan orang pada umumnya.  Istilah profesional berarti tanggung jawab untuk berperilaku lebih dari sekedar memenuhi tanggung jawab secara individu dan ketentuan dalam peraturan dan hukum di masyarakat.  Seorang akuntan publik, sebagai seorang profesional, harus menyadari adanya tanggung jawab pada publik, pada klien dan pada sesama rekan praktisi, termasuk perilaku yang terhormat, bahkan jika hal tersebut berarti harus melakukan pengorbanan atas kepentingan pribadi. 
Kode Etik Akuntan Profesional (The Code of Ethics for Profesional Accountants) mengadopsi prinsip-prinsip umum, karena tidak mungkin untuk mengantisipasi setiap kemungkinan situasi yang akan menimbulkan masalah etika bagi akuntan profesional.  Prinsip-prinsip umum tersebut diharapkan dapat memberikan dasar untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman terhadap prinsip-prinsip utama.
Ancaman, umumnya dapat muncul akibat dari salah satu dari masalah berikut, yaitu masalah kepentingan pribadi, masalah penelahaan pribadi, masalah advokasi, masalah kesepahaman, dan masalah intimidasi.  Pengamanan, kode etik juga diharapkan dapat mengidentifikasikan dua kategori pengamanan yang mampu mengurang ancaman pada tingkat yang dapat diterima, yaitu pertama : pengamanan dari segi profesi, legislasi, regulasi, serta kedua : pengamanan dari segi lingkungan kerja.  Resolusi Konflik, kode etik diharapkan dapat mendukung proses penyelesaian konflik etika yang konsisten dengan pendekatan beberapa langkah, yaitu fakta-fakta terkait, masalah etika yang terkait, prinsip-prinsip umum yang terkait, melakukan prosedur internal, dan mencari alternative tindakan yang dilakukan.

B.   PRINSIP-PRINSIP ETIKA : IFAC, AICPA, IAI
1.     Internasional Federation of Accountants (IFAC)
IFAC  merupakan badan/organisasi mandiri berkelas internasional yang berkaitan langsung dengan profesi akuntansi.  Berikut ini adalah prinsip-prinsip fundamental etika dari IFAC, yaitu :
a.     Integritas (Integrity)
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
b.     Objektivitas (Objectivity)
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau di bawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
c.      Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang diperlukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.  Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
d.     Kerahasiaan (Confidentiality)
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
e.     Perilaku profesional (Professional Behavior)
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
2.     American Institute of Certified Public Accountants (AICPA)
AICPA merupakan salah satu organisasi profesi akuntan yang berasal dari Amerika Serikat, yang lebih ditujukan untuk para akuntan yang berpraktik pada kantor akuntan publik.  Berikut ini adalah prinsip-prinsip etika menurut AICPA, yaitu
a.     Tanggung jawab
Dalam menjalankan tangung jawab sebagai seorang profesional, anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
b.     Kepentingan publik
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesinalisme.
c.      Integritas
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesional dengan rasa integritas tertinggi.
d.     Objektivitas dan independensi
Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.  Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
e.     Kehati-hatian (due care)
Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi, terdorong untuk secara terus-menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
f.       Ruang lingkup dan sifat jasa
Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode perilaku profesional dalam menetapkan ruang lingkup dan sifat jasa yang diberikan.
3.     Institut Akuntan Indonesia (IAI)
Seluruh akuntan di Indonesia bernaung di dalam organisasi profesi yang disebut Institut Akuntan Indonesia yang disingkat IAI.  Berikut ini adalah prinsip-prinsip etika menurut IAI, yaitu :
a.     Tanggung jawab profesi (prinsip pertama)
Dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
b.     Kepentingan publik (prinsip kedua)
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
c.      Kompetensi
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesinalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.  Pengertian kompetensi mencakup tiga ranah, yaitu :
·           Kompetensi pada ranah kognitif : kompetensi dan kehati-hatian profesional (prinsip kelima).
·           Kompetensi pada ranah afeksi : integritas (prinsip ketiga), objektivitas (prinsip keempat), kerahasiaan (prinsip keenam), dan perilaku profesional (prinsip ketujuh).
·           Kompetensi pada ranah psikomotorik : standar teknis (prinsip kedelapan)

C.   ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Interpretasi aturan etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.  Pernyataan etika profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai interpretasi dan/atau aturan etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.  Berikut ini adalah aturan-aturan etika yang dikeluarkan oleh IFAC, AICPA, dan IAI, yaitu :
1.     Internasional Federation of Accountants (IFAC)
a.     Aturan Etika (untuk profesi akuntan publik)
·         200 Pendahuluan
·         210 Penunjukan Profesional dan Penerimaan Klien
·         220 Konflik Kepentingan
·         230 Pendapat Kedua
·         240 Fee dan Jenis Imbalan Lainnya
·         250 Pemasaran Jasa Profesional
·         260 Hadiah dan Keramahtamahan
·         270 Penyimpanan Aset Klien
·         280 Objektivitas Semua Jasa
·         290 Independensi Perikatan Penjaminan
b.     Aturan Etika (untuk profesi akuntan Bisnis)
·         300 Pendahuluan
·         310 Potensi Konflik
·         320 Penyusunan dan Pelaporan Informasi
·         330 Bertindak dengan Keahlihan yang memadai
2.     American Institute of Certified Public Accountants (AICPA)
Aturan Etika  AICPA
Interpretasi/Isu penting yang dicangkup
1)     101 Independensi





·       Akan dipengaruhi oleh beragam transaksi, hubungan, dan kepentingan, termasuk: kepentingan finansial yang materil dan langsung, pelaksanaan jasa non-atestasi tertentu, inveestasi bersama, pinjaman, hubungan keluarga, jabatan resmi- seperti direktur, pejabat, pegawai, promotor, penjamin, trustee, pinjaman(kecuali untuk persyaratan normal dari lembaga keuangan untuk mobil, rumah tangga, kartu kredit)-dari ancaman litigasi
2)     102 Integritas & Objektivitas
·       Tidak ada konflik kepentingan


·       Tidak salah saji pelaporan ketentuan untuk menghindari subordinasi penilaian.
3)     201 Standar umum
·       Kompetensi profesional


·       Kehati-hatian profesional

·       Perencanaan dan supervisi

·       Data relevan yang memadahi
4)     202 kesesuaian dengan standar
·       Keharusan jika jasa meliputi auditing, review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan, atau jasa profesional lainnya
5)     203 prinsip akuntansi
·       Tidak ada penyimpangan dari prinsip-prinsip Akuntansi Berterima Umum. Bila penyajiannya menimbulkan salah pengertian, maka harus dinyatakan mengapa diperlukan penyimpangan dan apa pengaruhnya- diotorisasi oleh pernyataan FASB, GASB, FASAB.

6)     301 informsi klien rahasia
·       Tidak boleh diungkap tanpa persetujuan, kecuali untuk perkara pengadilan atau CPA proceeding.

·       Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi
7)     302 FEE Kontigen
·       Tidak diperbolehkan untuk audit, review, kompilasi, pemeriksaan informasi keuangan prospektif, perhitungan pajak, dan klaim restitusi pajak-beberapa pengecualian diberikan daftarnya.
8)     501 Tindakan mendiskreditkan
·       Tidak diperbolehkan: diskriminasi, kekerasan, penyimpangan dari standar pemerintah, ketidakpedulian.
9)     502 Advertensi dan solisitasi
·       Tidak boleh memalsukan, menyesatkan, menipu, memaksa, upaya berlebihan, atau dengan kekerasan.
10)  503 komisi dan Fee rujukan
·       Tidak diperbolehkan untuk audit, review, kompilasi, dan pemeriksaan informasi keuangan prospektif, keculi memerlukan pengungkapan
11)  505 bentuk dan nama organisasi
·       Diizinkan kepemilikan minoritas non-CPA, asal tanggung jawab akhir tetap pada anggota CPA, secara financial dan lainnya untuk pekerjaan atestasi yang dilaksanakan untuk melindungi kepentingan publik, tetapi tidak boleh di luar CPA, dan harus mengikuti kode etik CPA.

3.     Institut Akuntan Indonesia (IAI)
Berikut ini adalah Aturan Etika menurut IAI, yaitu :
a.     100 independensi, integritas, dan objektivitas
·         101 Independensi
·         102 Integritas dan Objektivitas
b.     200 standar umum dan prinsip akuntansi
·         201 Standar Umum
·         202 Kepatuhan terhadap Standar
·         203 Prinsip-Prinsip Akuntansi
c.      300 tanggung jawab kepada klien
·         301 Informasi Klien Yang Rahasia
·         302 Fee profesional
d.     400 tanggung jawab kepada rekan seprofesi
·         401 taggung jawab kepada reken seprofesi
·         402 komunikasi antar rekan seprofesi
·         403 perikatan atestasi
e.     500 tanggung jawab dan praktik lainnya
·         501 Perbuatan dan Perkataan yang Mendriskreditkan
·         502 Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
·         503 Komisi dan Fee Referal
·         504 Betuk Organisasi dan KAP


Sumber :
Agoes, Sukrisno.  Ardana, I Cenik.  Etika Bisnis dan Profesi.  Jakarta.  2009.  Penerbit : Salemba Empat.
Elder, Randal J., Mark S Beasley, Alvin A. Arens, dan Amir Abadi Jusuf.  Jasa Audit dan Assurance.  Jakarta.  2011.  Penerbit : Salemba Empat.
http://keyturns.wordpress.com/2015/11/14/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi-kode-etik-profesi-akuntansi-etika-dalam-auditing/ (Diakses tanggal 23 Oktober 2016 pukul 18.25 WIB).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar