TUGAS 3
ETHICAL GOVERNANCE
A. Governance System
Governance system dalam ruang lingkup bisnis
dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi sistem perusahaan. Sebuah sistem dapat disebut juga dengan
sebuah tata kelola, yaitu sebuah tata pengelolaan yang terdapat di dalam
perusahaan dan saling ketergantungan. Adapun
unsur-unsur yang termasuk ke dalam tata kelola perusahaan ini adalah sebagai
berikut :
a.
Commitment on
Governance, yaitu sebuah komitmen yang ada di dalam perusahaan.
b.
Governance
Structure, yaitu struktur yang digunakan oleh perusahaan.
c.
Governance Mechanism,
yaitu mekanisme yang dijalankan di dalam perusahaan.
d.
Governance Outcomes,
yaitu umpan balik yang diharapkan oleh perusahaan.
Governance System juga dikenal dengan
istilah Corporate Governance (tata kelola perusahaan), dimana Soekrisno Agoes
(2006) mendefinisikan bahwa tata kelola perusahaan yang baik merupakan suatu
sistem yang mengatur hubungan peran Dewan Komisaris, peran Direksi, pemegang
saham, dan pemangku kepentingan lainnya.
Persamaan dari kedua pengertian di atas adalah sebuah hubungan yang saling
ketergantungan diantara seluruh unsur atau pemangku kepentingan yang ada di
sebuah perusahaan.
B. Budaya Etika
Etika pada jaman sekarang
bukan hanya digunakan dalam perilaku kita sebagai manusia sosial sehari-hari,
tetapi juga sudah diterapkan pada kegiatan bisnis. Bisnis merupakan suatu profesi, dimana para
pelakunya sekarang dituntut untuk bersikap dan bekerja secara profesional. Profesional disini sudah seharusnya sesuai
dengan prinsip-prinsip etika yang ada di dalam bisnis. Prinsip-prinsip etika bisnis menurut Sonny
Keraf (1998) dalam Soekrisno Agoes (2009), yaitu :
a.
Prinsip otonomi
b.
Prinsip kejujuran
c.
Prinsip keadilan
d.
Prinsip saling
menguntungkan
e.
Prinsip integritas
moral
Sudah sangat jelas bahwa
prinsip-prinsip etika di atas sangat berhubungan dengan profesionalisme seorang
pelaku bisnis.
C. Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Konsep etika korporasi yang
baik merupakan upaya perbaikan terhadap sistem, proses, dan seperangkat
peraturan dalam pengelolaan suatu organisasi yang pada esensinya mengatur dan
memperjelas hubungan, wewenang, hak, dan kewajiban semua pemangku kepentingn
dalam arti luas dan khususnya organ RUPS, Dewan Komisaris, dan Dewan Direksi
dalam arti sempit. Tetapi bagaimanapun
baiknya sebuah sistem, tetap saja kualitasnya tergantung dari pada para pelaku
bisnis yang bersangkutan.
Di Indonesia pengembangan
etika korporasi yang baik sudah dilaksanakan, baik di lingkungan akademisi,
sektor swasta bahkan di pemerintahan. Pengembangan
struktur etika korporasi yang baik sudah di dukung dengan perangkat yang
distimulasi oleh pemerintah, yang dituangkan ke dalam UU Perseroan, UU
Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha,
Komite Corporate Governance, dan sebagainya.
D. Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of
Conduct)
Sebuah perusahaan agar
berhasil baik dalam jangka pendek, maupun jangka panjang harus memiliki pedoman
tertulis sendiri, yang menjadikan perusahaan tersebut memiliki ciri khas yang
membedakan dengan perusahaan yang lain. Pedoman
tertulis inilah yang akan dituangkan ke dalam kode perilaku korporasi yang
nantinya akan berlaku di sebuah perusahaan.
Kode perilaku ini menjadi pedoman yang harus dijalankan oleh seluruh
karyawan dan pemangku kepentingan yang terlibat di dalam perusahaan. Kode perilaku korporasi ini menjadi pedoman
serta batasan-batasan seluruh karyawan dalam menerapkan etika di dalam
berbisnis.
E. Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Kode perilaku korporasi yang diterapkan di
dalam sebuah perusahaan, secara berkala diperlukan evaluasi. Evaluasi ini berguna untuk menilai sejauh
mana keberhasilan kode perilaku korporasi yang diterapkan perusahaan, mendukung
secara penuh terhadap tujuan perusahaan secara keseluruhan. Evaluasi ini juga diperlukan untuk menilai
apakah sudah efektif dan efisienkah kode perilaku korporasi yang diterapkan. Jika hasil evaluasi sudah sesuai dan baik,
maka tetap perlu dilakukan pengembangan dikemudian hari sesuai dengan
perkembangan kegiatan bisnis diperusahaan tersebut. Jika hasil evaluasi tidak sesuai dan ada
kegagalan di dalamnya, maka dipandang perlu untuk melakukan perbaikan terhadap
bagian yang menyebabkan kegagalan tersebut, agar dikemudian hari tidak
menyebabkan kegagalan yang berulang bahkan sampai merugikan perusahaan.
Sumber
:
1.
Agoes,
Soekrisno. Ardana, I Cenik. Etika Bisnis dan Profesi. Jakarta.
2009. Penerbit : Salemba
Empat.
Diakses pada
: 8 Oktober 2016 pukul 20.30 WIB.
Diakses pada : 8 Oktober 2016 pukul 20.48 WIB.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar