Sabtu, 08 Oktober 2016

TUGAS 3 ( ETHICAL GOVERNANCE )

TUGAS 3
ETHICAL GOVERNANCE

A.     Governance System
Governance system dalam ruang lingkup bisnis dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi sistem perusahaan.  Sebuah sistem dapat disebut juga dengan sebuah tata kelola, yaitu sebuah tata pengelolaan yang terdapat di dalam perusahaan dan saling ketergantungan.  Adapun unsur-unsur yang termasuk ke dalam tata kelola perusahaan ini adalah sebagai berikut :
a.      Commitment on Governance, yaitu sebuah komitmen yang ada di dalam perusahaan.
b.     Governance Structure, yaitu struktur yang digunakan oleh perusahaan.
c.      Governance Mechanism, yaitu mekanisme yang dijalankan di dalam perusahaan.
d.     Governance Outcomes, yaitu umpan balik yang diharapkan oleh perusahaan.
Governance System juga dikenal dengan istilah Corporate Governance (tata kelola perusahaan), dimana Soekrisno Agoes (2006) mendefinisikan bahwa tata kelola perusahaan yang baik merupakan suatu sistem yang mengatur hubungan peran Dewan Komisaris, peran Direksi, pemegang saham, dan pemangku kepentingan lainnya.  Persamaan dari kedua pengertian di atas adalah sebuah hubungan yang saling ketergantungan diantara seluruh unsur atau pemangku kepentingan yang ada di sebuah perusahaan.

B.     Budaya Etika
Etika pada jaman sekarang bukan hanya digunakan dalam perilaku kita sebagai manusia sosial sehari-hari, tetapi juga sudah diterapkan pada kegiatan bisnis.  Bisnis merupakan suatu profesi, dimana para pelakunya sekarang dituntut untuk bersikap dan bekerja secara profesional.  Profesional disini sudah seharusnya sesuai dengan prinsip-prinsip etika yang ada di dalam bisnis.  Prinsip-prinsip etika bisnis menurut Sonny Keraf (1998) dalam Soekrisno Agoes (2009), yaitu :
a.      Prinsip otonomi
b.     Prinsip kejujuran
c.      Prinsip keadilan
d.     Prinsip saling menguntungkan
e.     Prinsip integritas moral
Sudah sangat jelas bahwa prinsip-prinsip etika di atas sangat berhubungan dengan profesionalisme seorang pelaku bisnis.

C.     Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Konsep etika korporasi yang baik merupakan upaya perbaikan terhadap sistem, proses, dan seperangkat peraturan dalam pengelolaan suatu organisasi yang pada esensinya mengatur dan memperjelas hubungan, wewenang, hak, dan kewajiban semua pemangku kepentingn dalam arti luas dan khususnya organ RUPS, Dewan Komisaris, dan Dewan Direksi dalam arti sempit.  Tetapi bagaimanapun baiknya sebuah sistem, tetap saja kualitasnya tergantung dari pada para pelaku bisnis yang bersangkutan. 
Di Indonesia pengembangan etika korporasi yang baik sudah dilaksanakan, baik di lingkungan akademisi, sektor swasta bahkan di pemerintahan.  Pengembangan struktur etika korporasi yang baik sudah di dukung dengan perangkat yang distimulasi oleh pemerintah, yang dituangkan ke dalam UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya.

D.     Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Sebuah perusahaan agar berhasil baik dalam jangka pendek, maupun jangka panjang harus memiliki pedoman tertulis sendiri, yang menjadikan perusahaan tersebut memiliki ciri khas yang membedakan dengan perusahaan yang lain.  Pedoman tertulis inilah yang akan dituangkan ke dalam kode perilaku korporasi yang nantinya akan berlaku di sebuah perusahaan.  Kode perilaku ini menjadi pedoman yang harus dijalankan oleh seluruh karyawan dan pemangku kepentingan yang terlibat di dalam perusahaan.  Kode perilaku korporasi ini menjadi pedoman serta batasan-batasan seluruh karyawan dalam menerapkan etika di dalam berbisnis.

E.     Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Kode perilaku korporasi yang diterapkan di dalam sebuah perusahaan, secara berkala diperlukan evaluasi.  Evaluasi ini berguna untuk menilai sejauh mana keberhasilan kode perilaku korporasi yang diterapkan perusahaan, mendukung secara penuh terhadap tujuan perusahaan secara keseluruhan.  Evaluasi ini juga diperlukan untuk menilai apakah sudah efektif dan efisienkah kode perilaku korporasi yang diterapkan.  Jika hasil evaluasi sudah sesuai dan baik, maka tetap perlu dilakukan pengembangan dikemudian hari sesuai dengan perkembangan kegiatan bisnis diperusahaan tersebut.  Jika hasil evaluasi tidak sesuai dan ada kegagalan di dalamnya, maka dipandang perlu untuk melakukan perbaikan terhadap bagian yang menyebabkan kegagalan tersebut, agar dikemudian hari tidak menyebabkan kegagalan yang berulang bahkan sampai merugikan perusahaan.

Sumber :
1.      Agoes, Soekrisno.  Ardana, I Cenik.  Etika Bisnis dan Profesi.  Jakarta.  2009.  Penerbit : Salemba Empat. 
Diakses pada : 8 Oktober 2016 pukul 20.30 WIB.
           Diakses pada : 8 Oktober 2016 pukul 20.48 WIB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar