Kamis, 26 November 2015

TUGAS 3


Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan untuk memilih badan usaha yang akan didirikan adalah sebagai berikut :

1.      Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama yang dipertimbangkan adalah jenis usaha apa yang akan dijalankan. Sesuai dengan keinginan, badan usaha yang akan dijalankan bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. Orang yang ingin membuka usaha, harus selektif dalam memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
2.     Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab.
3.     Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya para pebisnis berskala kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung jawabnya.
4.     Kemudahan memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
5.     Besarnya resiko kepemilikan
Para pengusaha harus memikirkan resiko-resiko yang akan terjadi dalam perusahaannya. Misalnya pengusaha dalam bidang industri akan menggunakan alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan sesering mungkin agar terhindar dari resiko kerusakan, cacat, dll.
6.     Perkembangan usaha
Pengusaha haruslah visioner, oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.
7.     Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkoordinir dengan baik, pengusaha hendaknya melibatkan pihak-pihak lain yang dapat mendukung jalannya perusahaan. Pihak-pihak tersebut ditempatkan pada bagian-bagian yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
8.     Kewajiban dari peraturan pemerintah
Sebagai warga Negara yang baik, pengusaha harus memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaries, pajak dan ijin domilisi.



Bentuk badan usaha koperasi lebih cocok untuk rakyat Indonesia karena :

Menurut saya, bentuk koperasi cocok dengan bentuk usaha rakyat Indonesia, karena ciri khas kegiatan koperasi yang saling membantu (gotong royong, solidaritas, dan perhitungan ekonomi) diantara individu dan usaha lainnya sangat mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia seperti yang sering kita temui dikehidupan masyarakat Indonesia sehari-hari.  Ciri khas seperti inilah yang nantinya akan lebih berhasil mengatasi berbagai permasalahan baik sosial maupun  ekonomi.  Salah satu permasalahan yang akan kita hadapi adalah MEA (Masyarakat Ekonomi Asean).  MEA yang sebentar lagi akan dimulai akan sedikit banyak menekan perekonomian masyarakat Indonesia.  UKM (Usaha Kecil Menengah) yang sedang trend di masyarakat Indonesia sekarang ini, jika ingin tetap bersaing di era MEA nanti harus bisa bergabung bersama UKM lainnya dalam suatu organisasi yang lebih besar lagi dan berbadan hukum seperti Koperasi. 
Selain itu pula Koperasi sangat sesuai dengan sistem ekonomi Pancasila, dimana  sistem yang dijalankan oleh Koperasi mengandung seluruh nilai-nilai moral Pancasila dan mengacu pada seluruh aspek kehidupan sila-sila dari Pancasila.  Hal tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 Ayat (1) yang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.  Asas kekeluargaan tersebut juga menjadi asas dalam pelaksanaan system perekonomian koperasi di Indonesia.



Berikut ini akan dijelaskan alasan lambatnya perkembangan gerakan Koperasi di Indonesia, walaupun pihak pemerintah sudah turun tangan membantu keberlangsungan Koperasi :

Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Padahal berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang sebagai memacu gerakan ini untuk terus maju.
Beberapa hal yang membuat Koperasi sulit berkembang hingga saat ini adalah sebagai berikut :
1.      Kurangnya promosi dan sosialisasi dari pihak pemerintah beserta pihak terkait.
2.     Kesadaran masyarakat untuk berkoperasi masih lemah.
3.     Harga barang di Koperasi cenderung lebih mahal dibandingkan harga barang yang sama pasar.
4.     Sulitnya anggota untuk keluar dari Koperasi karena susahnya mencari regenerasi anggota Koperasi.
5.     Kurang dirasakan peran dan manfaat Koperasi bagi anggota secara khusus dan masyarakat Indonesia secara umumnya.


Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar