Rabu, 14 Oktober 2015

RINGKASAN EKONOMI KOPERASI : BAB 1 - BAB 4

BAB I
KONSEP, ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI


1.   Konsep Koperasi
Latarbelakang pembagian konsep koperasi adalah pemikiran bahwa pada dasarnya perkembangan ini berasal dari negara-negara barat & negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari konsep keduanya.  Konsep tersebut dibagi menjadi 3, yaitu :
a.      Konsep Koperasi Barat
Konsep ini menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
b.     Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
c.      Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep koperasi dinegara berkembang sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

2.   Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup yang dianut oleh negara dan masyarakat yang bersangkutan.  Secara garis besar ideologi negara-negara ini dibagi menjadi 3, yaitu :
a.      Liberalisme/Kapitalisme
b.     Sosialisme
c.      Tidak termasuk keduanya
Aliran koperasi suatu negara tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian yang dianut oleh negara yang bersangkutan.  Paul Hubert Casselman membagi 3 kelompok aliran koperasi berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian, yaitu :
a.      Aliran Yardstick
Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme.
b.     Aliran Sosialis
Menurut aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
c.      Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Menurut aliran ini, untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi rakyat-terutama yang berskala kecil-akan lebih mudah dilakukan apabila melalui organisasi koperasi.  E.D Damanik membagi koperasi ini menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives, yaitu :
·           Cooperative Commonwealth School
·           School of Modified Capitalism/School of Competitive Yardstick
·           The Socialist School
·           Cooperative Sector School

3.   Sejarah Perkembangan Koperasi
a.      Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang sekarang ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di kota Rochdale pada tahun 1844.  Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri.  Pada tahun 1851, koperasi tersebut berhasil mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan untuk anggota-anggotanya yang belum mmepunyai rumah.  Perkembangan koperasi di Rochdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris dan di luar Inggris.
Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris mencapai 100 unit.  Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS).  Pada tahun 1876, koperasi ini sudah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi.  Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative College di Manchester yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Perancis juga mendorong berdirinya koperasi.  Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yan dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818 – 1888), dan Herman Schulze (1808 – 1883) di Denmark dan sebagainya.
b.     Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Menurut Sukuco, badan hukum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwiliang, yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.  Tetapi pernyataan tersebut berlawanan dengan pernyataan bahwa pada tahun tersebut dikenal badan hukum koperasi di Indonesia, karena perundang-undangan koperasi baru ada pada tahun 1915.
Pada tahun 1920, diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur Voor Volks-credietwezen.  Pada bulan September 1921 disimpulkan oleh komisi tersebut bahwa koperasi dibutuhkan di Indonesia untuk memperbaiki perekonomian rakyat.



BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


1.   Pengertian Koperasi
Koperasi mengandung makna “kerja sama”.  Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”.  Enriques memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand in hand).
Biasanya koperasi dikaitkan dengan upaya kelompok-kelompok individu, yang bermaksud mewujudkan tujuan-tujuan umum atau sasaran-sasaran konkritnya melalui kegiatan-kegiatan ekonomis, yang dilaksanakan secara bersama bagi kemanfaatan bersama.  Pengertian koperasi juga dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin “coopere”, yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti bekerja sama.  Dalam hal ini, kerja sama tersebut dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.

2.   Tujuan Koperasi
Dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.  Berdasarkan tujuan tersebut, meningkatkan kesejahteraan anggota adalah menjadi program utama koperasi melalui pelayanan usaha.
Selanjutnya, fungsi Koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu :
a.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.     Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
d.     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

3.   Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi.  Berikut ini adalah 7 Prinsip Koperasi :
a.      Prinsip Munkner
b.     Prinsip Rochdale
c.      Prinsip Raiffeisen
d.     Prinsip Herman Schulze
e.      Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
f.      Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No.12 tahun 1967
g.      Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25 tahun 1992



BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI


1.   Perangkat Organisasi
a.      Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Menurut Hanel, organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.  Sub-sistem organisasi koperasi menurut Hanel terdiri dari :
·           Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai milik dan konsumen akhir.
·           Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok.
·           Koperasi sebagi badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
b.     Organisasi Koperasi Menurut Ropke
Organisasi menurut Ropke terdiri dari berbagai pihak, yaitu
·           Anggota koperasi
·           Badan usaha koperasi
·           Organisasi koperasi
c.      Struktur Organisasi di Indonesia
Secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi di Indonesia dapat dirunut berdasarkan perangkat koperasi, yaitu :
·           Rapat anggota
·           Pengurus
·           Pengawas
·           Pengelola

2.   Manajemen Koperasi
Watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif.  Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut :
a.      Rapat anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
b.     Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota.
c.      Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus.
d.     Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha.




BAB IV
TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI


1.   Tahapan Pendirian Koperasi
Secara rinci, tahapan pendirian koperasi adalah sebagai berikut :
a.      Dua orang atau lebih yang mewakili kelompok masyarakat atau yang sering disebut sebagai pemrakarsa, menghubungi Kantor Koperasi di Tingkat II untuk mendapatkan penjelasan awal mengenai persyaratan dan tata cara mendirikan koperasi.
b.     Selanjutnya, pemrakarsa mengajukan proposal yang berisi tentang potensi ekonomi anggota, jenis usaha yang akan dikembangkan, dasar pembentukan koperasi, dan sekaligus mengajukan permohonan ke pejabat Kantor Koperasi dalam rangka mempersiapkan rancangan AD/ART koperasi yang akan didirikan.
c.      Atas dasar permohonan tersebut, pejabat Kantor Koperasi memberikan penyuluhan.
d.     Penyuluhan dan rapat pembentukan koperasi diharapkan dihadiri minimal 20 orang dari calon-calon anggota koperasi.

2.   Langkah-langkah Mendirikan Koperasi
Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi” yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah tahun 1998, sebagai berikut :
a.      Dasar pembentukan
b.     Persiapan pembentukan koperasi
c.      Rapat pembentukan
d.     Pengajuan permohonan untuk mendapatkan pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
e.      Pendaftaran koperasi sebagai badan hukum
f.      Pengesahan akte pendirian

3.   Dasar Pembentukan Koperasi
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
a.      Orang-orang yang mendirikan dan yang menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama.
b.     Usaha yang akan dilakukan oleh koperasi harus layak secara ekonomi.
c.      Modal sendiri harus tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan, tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d.     Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.

4.   Rapat Pembentukan Koperasi
Ketentuan rapat pembentukan adalah sebagai berikut :
a.      Rapat pembentukan dihadiri oleh peminat-peminat paling sedikit 20 orang dan dipimpin oleh salah seorang/lebih dari antara mereka sendiri.
b.     Rapat ini seyogyanya mengundang pejabat/petugas departemen koperasi setempat.
c.      Rapat membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi.
d.     Penyusunan AD/ART koperasi harus selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan yang ada.
e.      Rapat harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan koperasi, konsep AD/ART, modal awal, rencana kerja, serta pemilihan pengurus.

5.   Badan Hukum Koperasi
Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut :
a.      Para pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah yang bertempat tinggal/berdomisili di wilayah koperasi yang akan dibentuk, atau kepada Menteri Koperasi, PKM, dalam hal ini Sekjen bagi koperasi primer/sekunder yang anggotanya betempat tinggal pada beberapa propinsi sesuai denagan skala usaha koperasi yang bersangkutan.
b.     Di samping itu, pengurus harus telah menyediakan dan mengisi Buku Daftar Anggota da Buku Pengurus yang merupakan bukti sahnya keanggotaan dan kepengurusan orang-orang yang tercantum, yang telah ditandatangani.
c.      Setelah menerima surat permohonan tersebut, Pejabat Koperasi setempat segera memberikan surat tanda penerimaan yang ditanda tangani dan diberi tanggal, kepada pendiri,pengurus koperasi yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar